poskomalut, Temuan jaksa menguatkan fakta proyek Porgram Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) yang ditangani Dinas Perkim dan PUPR Halmahera Utara (Halut) bermasalah.

Fakta ini menyeruak setelah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Maluku Utara meninjauh langsung lokasi proyek PPKT Desa Kao, Kecamatan Kao beberapa waktu lalu.

Tim dipimpin langsung Kasi Pidsus, Leonardus Yakadewa bersama jajarannya menemukan banyak unit PPKT belum selesai dikerjakan.

Kasi Pidsus Leonardus Yakadewa melalui Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Akfa Radian Iftihar menyatakan, proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2024 tak tuntas dibangun hingga 2026.

Total 217 unit harus dibangun Disperkim Halut, hanya empat rumah bisa ditempati warga penerima bantuan.

Setelah ditelurusi empat rumah yang sudah ditempati, masih terkendala air dan listrik.
Warga harus membeli air bersih dengan harga Rp100.000 per profil ukuran 1,100 liter untuk keperluan sehari-hari.

Sedangan listrik untuk penerangan, warga menyambung kabel dari tetangga kampung. Biayanya ditangung pribadi.

Akfa menjelaskan, anggaran pembangunan per unit dengan ukuran 6X7 sebesar Rp52.000.000. Setelah dirinci biaya tukang sebesar Rp7.300.000, sisa anggaran Rp44.700.000 diberikan dalam bentuk matrial untuk kebutuhan pembangunan rumah.

Fakta lapangan temuan jaksa, anggaran tersebut tak cukup memenuhi kebutuhan pembangunan rumah.

Menurut Akfa, kondisi fisik bangunan masih jauh dari harapan. Sebab, sebagian besar rumah masih berdiri sebatas penyusunan didin batako, plester kasar, atap kayu yang terbuka di bagian samping.

Juga tanpa plafon, atau lisplang, serta kusen jendela belum terpasang. Artinya, kata dia pekerjaan belum seutuhnya dikerjakan.

Seharunya lanjut Akfa menuturkan, pembangunan rumah sudah selesai pada 2025. Namun, Februari 2026, masih banyak unit belum dikerjakan.

Terkait administrasi berupa sertifikat, penerima belum juga memiliki, alasannya penyerahan menunggu persemian.

Mag Fir
Editor