TERNATE-pm.com, Polsek Ternate Pulau, Kota Ternat memburu pelaku pemilik narkotika golongan satu jenis ganja kering.
Kapolsek Pulau Ternate, IPDA Iwan Mole mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti dari Rutan Kelas IIB Ternate, Kamis 30 Januari 2025.
Iwan menyampaikan, jika dalam target waktu satu bulan belum menemukan titik terang terkait pemilik barang, pihaknya bersama Rutan akan musnahkan barang bukti secara bersama.
“Saya targetkan paling lama itu satu bulan, paling cepat dua minggu. Tapi kalau belum bisa sampai waktu yang ditargetkan maka akan langsung kita musnahkan secara bersama dengan pihak Rutan,” akunya.
Iwan menuturkan pihaknya sudah membentuk tim untuk penyelidikan.
“Penyidik sudah ada, dan penyelidikan sudah kami lakukan kemarin setelah barang itu kami terima dari Rutan,” tandasnya.
Barang haram tersebut ditemukan di area Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate beberapa waktu lalu.
Ganja sebanyak delapan sachet yang diisi dalam kantong plastik itu diduga dilempar dari luar pagar Rutan yang ditemukan petugas saat patroli.
Tinggalkan Balasan