MABA-PM.com, Tiga tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, pada 19 Januari lalu, saat ini masih berkeliaran (belum dieksekusi).

Ke tiga tersangka itu yakni Kepala Dispora Haltim, AG dan PPK IAH, pada kasus korupsi pembangunan stadiuon Kota Maba, serta salah satu mantan kepala Desa Foli inisial JJ atas dugaan penyalahgunaan dana desa.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Halmahera Timur, Farid Achmat, mengatakan untuk kasus yang sedang ditangani tersebut tetap ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Yang pasti kita tetap tindaklanjuti untuk semua yang kasus saat ini sedang kita tangani,” jelas Fahri, saat dikonfirmasi di kantor Kejari, Selasa (30/3/2022).

Menurut Farid, dirinya masih mempelajari terlebih dahulu atas tiga kasus itu karena ia baru bertugas menggantikan Kasi Intel sebelumnya, Syaiful Anwar yang ditugaskan ke daerah lain.

“Saya baru sekitar satu minggu sampai di sini, makanya saya masih tahap perkenalan dan mempelajari kasus kasus yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam penaganan perkara, dirinya berharap semua pihak bisa bersinergis agar dalam penuntasan kasus dapat berjalan dengan baik.

“Saya berharap ada sinergi terutama dengan teman-teman pers di Haltim ini,” harap Farid.