TERNATE-pm.com, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2022.

Dari total 3.200 perusahaan yang dinilai, tiga perusahan besar di Maluku Utara mendapat penilaian dengan proper merah. Tiga perusahaan yakni PT Nusah Halmahera Minerals (NHM), PT Weda Bay Nickel, dan PT Tekindo Energi.

Ketiga perusahan tersebut dinilai tidak maksimal dalam upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang; penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengolahan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. Ia menyebut prestasi pengelolaan lingkungan tiga tambang besar tersebut memalukan. Disamping itu juga menimbulkan kecemasan publik.

“Karena berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Maluku Utara. Untuk itu, penting kiranya pemerintah provinsi dan kabupaten untuk tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas. Serta semua stakeholder untuk intens mengawasi aktivitas perusahan tambang,” tandas Muhlis.

Muhlis juga turur memberi apresiasi terhadap PT Harita Grup yang mendapatkan proper dengan predikat hijau, sesuai surat keputusan kementrian Lingkungan hidup dengan nomor SK. 1299/MENLHK/KUM.1/12/22.

“Hal ini penting untuk diapresiasi. Dan, kita berharap PT HARITA grup terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian lingkungan. Sehingga di tahun 2023 dapat meraih penghargaan gold. Yaitu penghargaan tertinggi dalam proper,” tandasnya.