TERNATE- PM.com, Tim hukum dan saksi pasangan 04 Yamin Tawari dan Abdullah Taher (YT-ADA) akan melanjutkan hasil pleno KPU Ternate ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jasman Nasir, Tim Saksi YT-ADA, menyampaikan, tahapan ini masih berjalan, rekapitulasi keputusan KPU itu sah berdasarkan hasil perhitungan di tingkat PPK dan KPU, namun ada hal-hal yang tidak bisa diselesaikan di tinggak PPK hingga KPU.
“Seluruh keputusan dikembalikan ke keputusan hukum,” katanya.
Setelah tahapan KPU, masih ada satu tahapan lagi yaitu Makamah Konstitusi (MK).
“Kita mencoba melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari pembenaran, karena disini tidak ada pembenaran,” ungkap Jasman.
Menurutnya, dalam rapat rekapitulasi suara saksi 04 tidak diberikan ruang untuk bisa mengajukan pelanggaran yang terjadi sebagai warga Negara.
“Tahapan pilkada ini adalah contoh yang terbaik, maka kami dari saksi 04 tetap melakukan tahapan ini, jika sudah ada keputusan dari MK baru kita mengakui siapa pun yang menang kita memberikan selamat,” jelas Jasman.
“Calon walikota dan Wakil Walikota mengucapkan selamat tapi saya sebagai tim pemenangan saya tetap menjalankan semua keputusan yang ada, ini pembelajaran segala sesuatu tidak harus menyampaikan selamat, dan selesai,” tegas Jasman.
“Kita tetap lanjutkan ke MK, kita tim hukum sudah siap untuk ke MK,” tandas Jasman. (Ris/red)


Tinggalkan Balasan