MABA-PM.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), terkesan mengabaikan peleksanaan kegiatan serimonial yang membatasi 30 orang. Berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dengan  nomot  0031/4297/SJ03.1/4214/SJ Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Pantuan media ini di lapangan, jumlah pesrta yang mengikitu upacara perayaan HUT RI yang dipimpin langsung Bupati Haltim, Drs Ubaid Yakub, terlihat undangan melebihi dari apa yang tertuang dalam edaran pada poin dua. Di mana dijelaskan kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Bahkan, tamu undangan yang hadir pada upacara tersebut, baik kepala dinas, bagian,  badan serta instansi vertikal, dengan jumlah total 36, hampir semuanya hadir. Belum lagi anggota DPRD kurang lebih 10 orang, serta dari pihak TNI Polri dan pihak perushaan.

Meski dalam pelaksanaan upacara tersebut prokes dilaksanakan, namun pembatasan orang dalam kegiatan tersebut tidak diindahkan berdsarkan edaran mendagri.

Kabag Humas Pemkab Haltim, Yusup Talib, mengatakan, tentunya edaran Mendagri tetap di indahkan, misalnya menjalankan prokes, semua peserta upacara menggunakan masker dan jaga jarak.

“Soal kemudian pembatasan jumlah peserta disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, tentu dengan memperhatikan prokes,” akunya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (17/8/2021).

Penulis : Ikam|Editor : Mgr