MABA-PM.com, Salah satu warga Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, sebut saja Mr X, dengan suka rela menyerahkan 1 pucuk senjata api jenis rakitan ke anggota Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS.

Dansatgas 734/SNS Buli, Letkol Inf Edwin Charles pada poskomalut.com mengatakan, penyerahan satu pucuk senjata rakitan berawal pada saat Pratu Hendriyono melaksanakan anjangsana di rumah bapak Doni (45), pekerjaan sebagai tani yang beralamat di Desa Pekaulang.

“Setelah berbincang-bincang dengan bapak Doni, akhirnya beliau bersedia memberitahu pemilik senapan Api,” kata, Edwin kepada wartawan.

Setelah mendapatkan informasi pemilik senapan api, kata dia, Pratu Hendriyono segera bergegas menuju rumah Mr X yang tak jauh dari rumah Doni. Kemudian berdiskusi mengenai senapan api serta menjelaskan kepada Mr X bahwa menurut Undang undang warga sipil dilarang memiliki senjata api.

“Apalagi jenis rakitan maupun standar sehingga akan membahayakan penduduk sekitar. Merasa takut Mr X mengambil senjata laras pendek miliknya yang disimpan selama 15 tahun dan menyerahkan ke Pratu Hendriyono secara sukarela,” katanya. 

Dia juga mengatakan, penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk kesadaran dan kepercayaan dari masyarakat kepada Tentara Naaional Indonesia yang dapat menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

“Saya selalu menghimbau kepada masyarakat yang saat ini masih memegang dan menyimpan, serta mengetahui keberadaan senjata api ilegal tersebut, agar segera memberitahu dan menyerahkannya kepada TNI,” katanya. 

Untuk diketahui, pada, Kamis (19/09/2019), Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS Buli, menerima 1 pucuk senjata api laras pendek jenis rakitan yang kemudian dilaporkan kepada Danpos Buli SSK 2, Sertu M Nur Baba. Selanjutnya Danpos melaporkan kepada Lettu Inf Eko Benhak dan senapan api tersebut diamankan di Kotis Satgas 734/SNS oleh Pasi Intel Lettu Inf Krismanson. (red)