11.724 Warga Halut Terancam Golput

Ilustrasi

TOBELO-PM.com, Jelang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Tahun 2020 mendatang, rupanya masih 11.724 warga Kabupaten
Halmahera Utara (Halut), belum memiliki e-KTP, dan Surat Keterangan (Suket).
Hal ini dapat mengancam warga tidak punya hak pilih ataua golput pada Pilkada
23 September 2020 mendatang. Bawaslu Kabupaten Halut meminta melalui surat
edaran meminta Didukcapil Halut untuk segera melakukan perekaman e-KTP, bagi
pemilih yang memenuhi syarat.

Koordintor Devisi Pengawasan
Hubungan antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Halut, Ahmad Idris mengatakan,
surat imbauan yang disampaiakan sebagai bentuk langka pencegahan dari
Bawaslu."Mengingat data terakhir yang diperoleh Bawaslu Halut masih
terdapat warga  yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum
memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) sebanyak 11.724 jiwa,” jelas
Ahmad.

Dirinya meminta Dukcapil bisa
menjemput bola untuk melakukan perekam bagi warga yang  sudah bisa memilih, agar seluruh masyarakat
yang sudah memenuhi syarat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan
dapat menyalurkan hak pilih pada Pilkada  tahun 2020
mendatang."Kami akan koordinasi dengan Dinas Dukcapil biar jemput
bola untuk melakukan perekaman,” ujar Ahmad di Sekretariat Bawaslu Halut.

Hal senada dikatakan Ketua
Bawaslu Halut Rafli Kamaluddin, Ia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Halut agar secepatnya untuk melakukan koordinasi dengan pihak Dukcapil,
sehingga penyelenggara lebih cepat mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat
Halut yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kami minta KPU secepatnya berkordinasi dengan pihak Dukcapil, untuk mengidentifikasi warga yang suda punya hak pilih, namun belum memiliki e-KTP agar segera dilakukan perekaman, dan penerbitan e-KTP, sehingga meraka bisa memilih dalam Pilkada Halut nanti,” tegasnya. (mar/red)

Komentar

Loading...