poskomalut, Praktisi hukum Zulkifli Dade menyoroti minimnya pelayanan kesehatan di Puskesmas Dama Kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep), Halmahera Utara
Zulkifli menyebut, tenaga medis yang tidak disiplin dalam menjalani tugas menyebabkan memicu reaksi keras warga, karena ada pasien yang meninggal dunia.
Menurut Zulkifli, tindakan indisipliner tenaga medis yang berujung korban jiwa merupakan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 Pasal 440 tentang Kesehatan, yaitu kelalaian berat yang menyebabkan kematian dapat dipidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta rupiah.
Juga Pasal 438 UU Kesehatan 17/2023 yang menyebut tenaga medis menolak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara.
“Untuk itu, minta Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua segera mengevaluasi kinerja Kepala Puskesmas Dama dan KTU. Bila perlu copot jabatannya, karena terkesanya meremehkan nyawa masyarakat kecil yang membutuhkan pertolongan medis,” ungkapnya.
Ia juga meminta Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, segera perintahkan penyelidikan terhadap jajaran Puskesmas Dama atas dugaan pembiaran medis.
“Karena ada kelalaiannya yang dapat menghilangkan nyawa seseorang saat membutuhkan pertolongan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan