Merasa Dirugikan, Camat Galela Bakal Pidanakan dan DKPP Komisioner Bawaslu Halut

Camat Galela, Kabupaten Halut, Ahmad Kacoa.

TOBELO-PM.com, Penyampaikan keterangan Bawaslu Halut di sidang Mahkama Konstitusi (MK), Jum'at (05/02/2021) rupanya berubuntut penjang.

Betapa tidak, salah satu Camat Galela, Kabupaten Halut, Ahmad Kacoa merasa dirugikan setelah namanya disebutkan dalam keterangan salah satu komisioner Bawaslu Halut dalam sidang PHP di MK kemarin.

Ahmad Kacoa menempuh jalur hukum untuk melaporkan komisioner Bawaslu, Iksan Hamiru, ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik, dengan menyebut keterlibatan Ahmad sebagai ASN pada Pilkada Halut.

"Putusan KASN atas rekomendasi Bawaslu sudah selesai, kenapa nama saya diungkit dihadapan sidang MK, ini jelas pencemaran nama baik," katanya geram.

Lanjut Ahmad, dirinya sudah melaporkan Iksan Hamiru ke Polres Halut.

"Saya sudah laporkan ke Polres Halut, karena saya tidak terima nama saya disebut di hadapan hakim MK. Padahal kasus keterlibatan saya sudah selesai, kenapa diungkit ulang di sidang MK," tanya Ahmda.

Ia menegaskan, selain melaporkan Ahmad atas tuduhan pencemaran nama baik, dirinya bakal melaporkan komisioner Bawaslu Halut itu ke DKPP RI.

Ia menilai keterangan yang disampaikan itu diduga palsu dan tidak profesional pada saat sidang MK. Bahkan kuasa hukum KPU Halut membeberkan melalui media bahwa keterangan Bawaslu berpotensi pelanggaran kode etik dan pidana.

"Besok saya akan ke Jakarta untuk melaporkan Bawaslu Halut ke DKPP karena ada dugaan melanggar kode etik penyelenggaraan, saya sebagai warga negara berhak melaporkan," tegasnya. (Mar/red)

Komentar

Loading...