poskomalut, Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan 100 unit rumah instan sederhana dan sehat (RISHA) tipe 36 dan 25 bergulir di meja hijau kian panas.

Pasalnya, penasihat hukum tiga terdakwa, Hendry Khorniawan, Samsul Bachri Soamole Andi Sudirman Nur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng segera menetapkan mantan Bupati, Edi Langkara dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Samsul Bahri Abdullah sebagai tersangka.

Desakan selurus dengan data yang kuat. Di mana berdasaran Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) perubahan yang disahkan pada 15 Agustus 2018 nomor 1.04.01.01.02.50.5.2, terjadi perubahan nomenklatur paket pekerjaan dari Rumah Layak Huni (RLH) menjadi RISHA dengan nilai pagu berubah sebesar Rp11.290.000.000.

Terdakwa Andi Sudirman Nur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui penasihat hukum, Iskandar Yoisangadji mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, kasus ini kaitannya dengan pembangunan perumahan sederhana pada 2018 lalu, yang dianggarkan dalam APBD Induk Halteng.

Kemudian terjadi perubahan nomenklatur, turut menggeser realisasi anggaran pada APBD-P dengan nama program RISHA tipe 25 dan 36.

“Terjadi perubahan itu dalam fakta persidangan terbongkar adanya perintah mantan Bupati Edi Langkara,” ungkap Iskandar kepada poskomalut, Rabu (14/1/2026).

Menurut Iskandar, dalam program itu terdapat tiga Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) yang dirotasi mantan Edy Langkara.

“Tahun 2018 Kadis Muhammad Rizal, kemudian Februai 2019 berganti ke Yusuf Akarim dan Oktober 2019 berganti lagi ke Plt Kadis Samsul Bahri Abdullah hingga tahun 2020,” tuturnya.

Fakta persidangan menyebutkan pencairan perumahan termin 2 dan 3 serta retensi diaprove Plt Kadis Samsul Bahri Abdullah.

“Tapi menjadi pertanyaan kenapa hanya kontraktor, PPK dan direktur perusahaan yang menjadi tersangka (saat ini berstatus terdakwa),” tanya Iskandar.

Seharusnya kata Iskandar, Samsul Bahri juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum atau ditetapkan sebagai seperti para terdakwa lain saat ini menjalani persidangan.

“Padahal yang bersangkutan kuasa pengguna anggaran. Itu artinya Samsul Bahri tanggungjawab penuh,” tandasnya.

Ia menilai, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah harus menjelaskan ke publik alasan tidak tetapkan Plt Kadis Perkim sebagai tersangka.

“Kami menduga ada permainan antara Kejari dengan Kadis Perkim, karena orang-orang yang berperan dan memiliki kewajiban bertanggungjawab tak dimintai pertanggungjawaban hukum,” cetus.

Dirinya menegaskan, jika Kejari Halteng mempunyai komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam kasus ini tak boleh tebang pilih.

“Ini harus dievaluasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan sampaikan alasannya yang jelas agar publik tahu,” tegasnya.

Senada, terdakwa Samsul Bachri Soamole melalui penasihat hukumnya, Suarez Yanto Yunus menyampaikan, kepada semua masyarakat Halteng bahwa dalam fakta persidangan terungkap kalau pembangunan perumahan 100 bukan diperuntukkan untuk pekerja IWIP.

Seperti diterangkan Edi Langkara sebagai saksi di Pengadilan. Tapi perumahan itu diperuntukkan untuk masyarakat di 10 kecamatan di Halteng dan dibagi secara gratis.

Lanjutnya, dalam sidang Muhammad Rizal mengatakan ada anggaran Rp6,5 miliar lebih untuk pembangunan semi permanen.

“Kemudian nomenklatur anggaran itu berubah menjadi Rp11,2 miliar,” jelasnya.

Parahnya juga ada perpindahan lokasi pekerjaan dari Weda ke Lelilef. Pemindahan lokasi juga disinyalir bermasalah pada status lahan yang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah.

Tapi, lanjut Suarez, lahat tersebut milik salah satu warga Lelilef atas nama Opan, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Ini disebutkan Edi Langkara dalam persidangan dan perpindahan itu atas perintah Edi Langkara. Jadi perpindahan itu tidak tanpa disertai bukti yang jelas terkait kepemilikan tanah,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kontrak kerja ditandatangani pada 27 Oktober 2018 berkahir 30 Desember 2018. Sementara sertifikat tanah ditunjukkan di pengadilan terbitan 2023. Artinya kata dia, sepanjang 2018-2023 pembangunan RISHA di di atas tanah ilegal.

Kata Suarez “Jadi apa yang diperintahkan Edi Langkara tidak dibenarkan oleh hukum”.

Suarez menyatakan, Kepala Bidang Aset Halteng dalam keterangan di persidangan pun menerangkan bahwa lahan di Weda terdata sebagai aset pemerintah daerah.

Sementara, lahan di Lelilef bukan aset Pemda Halteng. Hal itu memicu konflik kepentingan antara pemilik lahan dan Pemda Halteng saat itu.

Belum lagi lokasi lahan di Lelilef bidang tanahnya miring. Namun, tak ada pemerataan tanah yang dilakukan. Padahal saat itu ada alokasi anggaran Rp3 miliar untuk pemerataan.

“Kami patut curiga, ada tidak tender. Karena anggaran di atas Rp200 juta, jangan sampai tindakan pembangunan perumahan 100 ini dari awal sudah tidak jelas,” ucapnya.

Dirinya juga meragukan keyakinan  Kejari Halteng menetapkan Edi Langkara sebagai tersangka.

Ia juga menyentil kerugian keuangan negara Rp4 miliar hanya dibebankan kepada orang-orang yang semestinya tidak dijerat hukum.

“Harusnya mereka diminta pertanggungjawaban,” sambungnya.

Ia menegaskan, perpindahan ini atas perintah mantan Edi Langkara dan ditindaklanjuti Samsul Bahri Abdullah.

“Edi Langkara sudah bisa ditetapkan tersangka, dapat dibuktikan dengan audit BPKP dan keterangan saksi di persidangan, dan bahkan perintah hakim untuk tidak lanjuti sidik Edi Langkara,” tegasnya.

Begitu juga terdakwa Hendry Khorniawan melalui kuasa hukumnya, Aldin Bulen. Ia mengatakan, pihaknya seragam dengan kuasa hukum lain meminta jaksa menyelidiki fakta persidangan yang diungkap klien mereka.

“Secara jelas bahwa keterangan yang terungkap di fakta persidangan itu adalah intervensi mantan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah makanya dia juga harus diperiksa,” tegasnya.

Mag Fir
Editor