Adik Wali Kota Ternate Kecam PT Pelindo Tak Bayar Pajak

Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman

TERNATE-PM.com, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, mengecam sikap PT. Pelindo IV (Persero) Cabang Ternate yang tidak menyetor pajak parkir sebesar 20 persen ke ke BPD2RD.

“Kami
akan tindaklanjuti hasil konsultasi dan surat ke Pelindo, karena selama ini
Pelindo belum melakukan setor pajak parkir ke kami,” kata Kepala BP2RD Kota
Ternate, Ahmad Yani Abdurahman kepada sejumlah wartawan usai rapat evaluasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kantor wali kota Ternate, Senin (07/10/2019).

Padahal,
BPD2RD telah melakukan konsultasi dan menyurati PT Pelindo. Dalam konsultasi
tersebut sudah dijelaskan, bahwa Pelindo wajib menyetor pajak parkir. 20 persen
pajak parker sudah disesuaikan dengan regulasi pajak parkir.

“Terutama di Pelabuhan Bastiong dan Pelabuhan Ahmad Yani wajib membayar pajak parkir. Itukan luas potensi dan kita harus pungut pajak itu,” kata Yani, yang juga adik dari Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman.

Meskipun demikian, dirinya mengakui masih
ada polemik dalam pajak parkir ini, tetapi sesuai regulasinya pihak Pelindo wajib
setor pajak parkir ke pemerintah, karena di tahun 2020 mendatang BP2RD sudah
memasang target pajak Rp. 70-80 miliar. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH
Posko Malut, edisi Selasa 08 Oktober 2019, dengan judul ‘
Tak Setor Pajak, BP2RD Kecam PT Pelindo’

Komentar

Loading...