AGK Akui Terima Uang Dolar dari Bos Tambang

AGK saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Stevy Thomas. Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Gubernur nonaktif Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali hadir dalam sidang kasus dugaan suap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menghadirkan AGK lewat zoom atau online untuk memberikan keterangan atau kesaksiannya terhadap terdakwa Stevi Thomas, pihak swasta.

Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, Rabu (3/4/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam keseksiannya AGK mengaku mengenal Stevi Thomas sejak masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Maluku Utara periode pertama.

"Saya kenal Stevi Thomas selama periode pertama hingga kedua. Mungkin sekitar 10 tahun," kata AGK saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hakim menanyakan keterkaitan dengan bos salah satu perusahaan tambang itu apakah ada hubungan keluarga, AGK menjawab tidak. Hanya kolega sesama anak bangsa.

Pada kesempatan itu AGK secara gamblang mengakui Stevi Thomas pernah mendatanginya dan memberikan sejumlah uang untuk biaya transportasi pegawai untuk meninjauh lokasi jalan di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

"Waktu itu pak Stevi datang ke kantor dan memberikan sejumlah uang untuk penyelesaian pegawai yang turun ke pulau Obi, karena membutuhkan biaya sehingga diberikan uang, tapi saya lupa nominalnya," akunya.

Dikatakan mantan gubernur itu, uang senilaia USD 60.000 atas inisiatif Stevi. Bukan permintaan AGK.

"Mungkin pak Stevi bilang USD 60.000 itu mungkin yaa, karena saya sudah tidak ingat," tandasnya.

Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU KPK atas perkara Stevi Thomas pada sidang perdana empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 6 Maret 2024.

Dakwaan Rony Yusuf JPU KPK menyatakan, terdakwa Stevi telah melakukan perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut memenuhi atau menjanjikan sesuatu. Yaitu terdakwa memberikan uang secara bertahap sebesar USD 60.000 atau sekitar jumlah itu kepada AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Maksud memberikan sejumlah uang kepada AGK selaku gubernur itu untuk keperluan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari OPD yang berada di bawah struktur kerja Pemprov Maluku Utara

Selain itu, terkait izin dan rekomendasi teknis yang dijanjikan perusahaan tambang bertentangan dengan kewajiban AGK selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi maupun nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Usai terdakwa dan AGK menjalin komunikasi via telepon seluler, dan seterusnya Stevi memberi sinyal kepada eks gubernur jika memerlukan sesuatu segera menghubunginya saat berada di Jakarta.

Komentar

Loading...