Tidak Punya Izin Operasi

Aktivitas SPBU Buli Terancam Dihentikan

Kadis PTSP Haltim, Wahid Kama.

MABA-PM.com, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) saat ini beroprasi secara Ilegal. Pasalnya izin operasinya SPBU tersebut sudah mati namun belum diperpanjang Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Haltim. Atas tindakan tersebut, aktivitas SPBU Buli terancam diberhentikan.

Hal ini dikatakan langsung Kadis PTSP Haltim, Wahid Kama, kepada poskomalut.com, Rabu (03/2/2021). Wahid mengatakan tidak diperpanjangnya izin oprasi SPBU Buli karena nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam akta notaris bermasalah. Sehingga harus ada rekomendasi kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Karnea rekomendasi dari Kemenkumham itu sudah tertera nomor AHU nya. Dengan nomor AHU itulah, baru kita bisa melakukan perpanjang izin oprasinya SPBU," kata Mursid, Rabu (03/02/2021) di ruanganya.

Wahid menyampaikan kalau nomor AHU dari SPBU bermasalah, pihaknya tidak bisa menertibkan izin perpanjangan usaha. Pasalnya izin operasi tidak terbaca di PTSP.

"Keran sistemnya sudah online," katanya.

Menurtnya, secara teknis PTSP sudah menyampaikan ke pihak SPBU Buli agar menindaklanjuti rekomendasi Kemenkumham tersebut dengan memperbaharui nomor AHU.

"Akan tetapi sampai sekarang pihak SPBU Buli belum melakukan pembaharuan yang diajukan PTSP," ujarnya.

Sebelumnya, kata Wahid, SPBU Buli sudah mengantongi izin operasi. Namun, izin usaha awalnya sudah mati sesuai dengan masa berlakunya. Jadi, lanjut dia, sampai saat ini SPBU Buli masih menggunakan izin yang lama untuk beroperasi.

"Walaupun SPBU Buli masa izinya sudah mati, tetapi masih melakukan aktivitas dan tetap mendapatkan suplai BBM bersubsidi dari Tobelo. Namun kita juga tidak tahu apakah BBM tersebut dibawa ke Haltim atau tidak," tandasnya.

Ia menambahkan, sehari dua, PTSP bersama dengan Disperindag Haltim bakal meninjau langsung SPBU Buli.

"Jika kedapatan di lapangan ada masalah maka, kami akan tindak lanjuti baik itu berupa pemberhentian sementara SPBU Buli atau pencabutan izin operasi," pungkasnya.

Penulis : Ikam
Editor : Ra

Komentar

Loading...