TERNATE-PM, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpontensi kekerasan, tampaknya belum sampai ke tangan sekolah di Kota Ternate.
Ini dibuktikan dengan, kerumuman massa aksi sejumlah elemen mahasiswa dan fakultas teknik di kantor DPRD Kota Ternate dan Pemkot Ternate di Jalan Pahlawan Revolusi, Senin (30/9/2019) terdapat kurang lebih sepuluh peserta didik alias pelajar dari SMK Negeri 2 Kota Ternate yang ikut mengambil bagian dalam aksi tersebut. Mereka ikut memegang spanduk, juga memegang pengeras suara menyampaikan aspirasinya.
Salah satu siswa SMKN 2 Ternate saat dihampiri wartawan Posko Malut yang enggan menyebut namanya mengaku, keikutsertaan dalam aksi karena merasa terpanggil. Harapannya, agar, RUU kontroversi tidak disahkan, terutama RKUHP.
“Kami sepuluh siswa dari SMKN 2 Ternate, jurusan teknik ikut untuk membantu kakak-kakak kami mahasiswa untuk menolak RUU. Jika mahasiswa boikot kantor DPRD, kami juga siap untuk ikut boikot,” katanya.
Siswa yang tercatat duduk di kelas 3 STM Ternate ini berharap, pemerintah dan DPRD segera memberhentikan pembahasan RUU kontroversi tersebut. Sayangnya, Kasat Sabhara Polres Ternate, AKP Hefrizon saat dikonfirmasi terkait keterlibatan siswa dalam aksi unjuk rasa mengaku belum mengetahui adanya keteribatan pelajar dalam aksi tersebut. Juga belum mengetahui jumlah siswa SMKN Negeri 2 Ternate yang ikut aksi ini. “Saya belum bisa memberikan keterangan, nanti saya cek dulu,” katanya. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 1 Oktober 2019, dengan judul ‘Siswa Ikut Demo, Kepsek Bakal Dievalusi’
Tinggalkan Balasan