Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Tuntaskan Kasus Korupsi di Kepsul

Aliansi Mahasiswa Kepulauan Sula Saat Melakukan Aksi di Kejati Malut

TERNATE-PM.com, Mahasiswa asal Kepulauan Sula (Kepsul), Senin (7/10/2019) menggelar aksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Kepulauan Sula, tiba di Polda Malut sekitar pukul 12.00 WIT, menggunakan truk mobil dilengkapi dengan sound system, serta spanduk yang bertuliskan usut tuntas kasus dugaan korupsi di Kepsul.

Massa aksi membeberkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Malut tahun 2018 di masa kepemimpinan Bupati
Kepsul Hendrata Thes.

Ada lima temuan BPK pada beberapa item proyek, di antaranya
kasus pengadaan dua pekerjaan jasa konsultasi pada dinas perhubungan, tidak
sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran senilai Rp 1.252.201.500.

Saat hearing bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
melalui Kasi Penkum Apris R. Ligua, Koordinator aksi, Gazali Fataruba meminta
agar temuan BPK 2018 tersebut harus ditindaklanjuti Kejati Malut sebagaimana
mestinya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Malut, Apris Risman
Ligua mengatakan, kasus yang disampaikan massa aksi, sejauh ini belum menerima
laporan secara resmi. “Kami belum pernah tangani apa yang kalian massa aksi sampaikan,”
ungkapnya. Namun, pihak Kejati tetap menampung aspirasi tersebut, dan akan
dilaporkan ke pimpinan dengan harapan, agar informasi tersebut dapat dilaporkan
secara resmi dengan melengkapi data tambahan.

“Harus dilengkapi dengan bukti fisik berupa foto, yang
merupakan hasil investigasi di lapangan, dan dokumen tambahan,” akunya.

Hasil temuan BPK sebagaimana yang disampaikan ini lanjut
Apris, masih akan dilihat dan di kaji. “Aturan main dari BPK sudah jelas, kalau
ada temuan maka harus ada waktu untuk dikembalikan, kita lihat dulu,” jelasnya.

Apris juga meminta kepada pada massa aksi, agar sebelum turun melakukan aksi agar melakukan laporan resmi, sehingga tim yang menangani bisa menyampaikan secara detail. Informasi ini menurut Apris, merupakan iformasi pendahuluan, karena untuk menindaklanjuti sebuah kasus, harus didasari dengan data pendukungnya, karena kita tidak bisa membuat telaah sesuai dengan dokumen kontraknya.
“Kita lihat data dulu, karena data yang masuk itu harusnya data yang menentukan dengan melampirkan hasil audit, hasil pencairan, kontrak dan lain sebagainya,” katanya. (red)

Artikel
ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 08 Oktober 2019, dengan
judul ‘
Demo Polda dan Kejati, Mahasiswa Sula Sodorkan Temuan BPK

Komentar

Loading...