TOBELO-PM.com, Desakan kepada Kejaksaan tinggi (Kajati) Maluku Utara melidik realisasi dana Corona virus desiase (Covid 19) senilai Rp 56 miliar, terus disuarakan. Sebelumnya disampaikam anggota DPRD Halut, kini desakan yang sama datang dari GP Ansor Kabupaten Halut dan Akademisi Unera.
Ketua GP Ansor Kabupaten Halut Jarnawi Dodungo, menegaskan, dana Covid-19 seharusnya direalisasikan untuk penanganan Covid-19 Kabupaten Halut secara transparan. Jika ada indikasi tidak transparan sesuai pernyataan DPRD Halut, maka itu harus menjadi perhatian khusus Kejati Malut untuk memulai penyelidikan atas dugaan dana Covid yang dinilai misterius.
“Kami minta Kejati sudah harus serius menangani kasus ini, karena dugaan selama proses realisasi anggaran Covid 19 suda ditangani pihak ketiga, lalu Tim gugus dengan anggaran milyaran untuk penanganan Covid 19 dikemanakan. Kami desak Kejati suda harus memulai tahap awal penyelidikan, jika Kajati tidak melidik maka akan ada gelombang demonstrasi dari masyarakat yang masih memiliki nurani mengawal dugaan Korupsi,” desak Jarnawi.
Menurutnya, sesuai instruksi presiden penegak hukum, baik itu KPK, Jaksa, dan Polri harus menangani jika ada dana Covid-19 tidak transparan maupun disalahgunakan.
“Kami minta Kejati harus serius melihat problem dana Covid 19 di Halut, sesuai instruksi presiden kepada penegak hukum,” tegasnya.
Selaian GP Ansor, desakan juga disampaikan akademisi Hukum Uniera Mellky Molle. Menurutnya, terkait dana Covid 19 itu, merupakan kasus serius yang harus disikapi DPRD. Cara menyikapinya DPRD dengan melalui tim Panitia kerja (Panja) untuk menyurat secara resmi ke Kejati sesuai masaalah yang ditemukan oleh DPRD berupa ketidak transparansi realisasi dana Covid 19, dan tudingan adanya anggaran Covid yang disenyalir untuk kepentingan lain memanfaatkan Covid-19.
“Saya kira ini persoalan serius yang harus disikapi oleh DPRD Halut, karena juga bagian dari tugasnya melaksanakan pengawasan penggunaan anggaran untuk penanganan musibah non alam (covid-19) dan saya mengapresiasi desakan yang sampaikan oleh DPRD Halut, langsung ke kejati karena ini soal hak hidup orang banyak,” ujarnya.
Anggaran 56 miliar bukan anggaran yang sedikit, dan jika itu digunakan secara misterius yang lain untuk kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi dan merugikan orang banyak, maka Kejati harus ditelusuri secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Transparansi haruslah menjadi komitmen pemerintah, jika tidak ada transparansi, maka Kejati segera melidik,” desaknya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan