MOROTAI-PM.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Utara (Malut), selasa (4/02/2020), secara resmi melepas 30 ekor burung satwa liar yang dilindungi. Pelepasan 30 ekor satwa hasil sitaan dari aparat TNI Polri dan masyarakat pecinta hewan yang dilindungi  itu bertempat di hutan kilo 9 Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Provinsi Malut, Abas Purasan ketika dikonfirmasi mengatakan, burung-burung yang diamankan itu merupakan hasil sitaan dari berbagai hasil kerja sama, baik dari TNI-Polri, Masyarakat Dan Polhut SKW I Ternate. “Hasil sitaan TNI Polri dan masyarakat yang kemudian diserahkan lalu dilepaskan kembali,” katanya

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 130 Spesies burung Bayan yang sementara di amankan di kantor BKSDA Ternate. “Ada 130 spesies burung yang kami amankan, tapi yang kami lepaskan itu baru 30 ekor karena yang lain masih butuh pengobatan dan pengawasan oleh Dokter Hewan, dan burung Bayan tergolong burung jinak sehingga mudah untuk menangkapnya.”ungkapnya.

Sementara puluhan burung yang dilepas oleh balai konservasi adalah burung dengan jenis Bayan Merah/Hijau 8 ekor, Perkici 4 ekor dan Nuri Ternate 18 ekor. “Saya berharap agar dengan melepaskan satwa yang dilindungi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak lagi menangkap dan memperdagangkan burung atau satwa yang dilindungi,”harapnya. (ota/red)