Berkas Dugaan Korupsi Pajak UPTB Samsat Haltim Berpindah

TERNATE-PM.com, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah melakukan pelimpahan wewenang penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pajak kendaraan di Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Haltim 2017, dari bagian Intilijen ke bagian pidana khusus (Pidsus). "Jadi Rabu kemarin penanganan penyidikan kasus ini sudah diserahkan ke Pidsus," kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua, kepada Posko Malut Rabu (13/11/2019) kemarin.
Menurutnya,
jika sudah ditangani bidang Pidsus, maka langkah selanjutnya akan dilakukan
gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi
kemungkinan berkas kasus ini masih butuh pendalaman. "Kalau sudah di
Pidsus itu kewenengan periksa saksi masih ada tetapi tidak seperti di bagian
intelijen, kewengan terbatas. Karena kasus ini sudah ada titik terang unsur
melawan hukumnya," ujarnya.
Dia
memastikan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang pada
akhir tahun bakal dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang. Sebab, sudah bisa
dipastikan siapa saja yang harus bertanggunjawab dalam masalah tersebut.
"Mungkin kita berdoa agar akhir tahun, kasus ini bisa dilimpahkan ke
pengadilan untuk di sidang," jelasnya.
Diketahui,
berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut tahun 2017,
UPTB Samsat Haltim tak menyetorkan sejumlah pajak kendaraan ke kas daerah
(Kasda). Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya selisih antara data pembayaran
PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan pihak dealer dengan data setoran ke Kasda
sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150.
Dari jumlah tersebut sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250,00 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening Kasda. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900,00 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat Haltim namun tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB. (nox/red)
Komentar