poskomalut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara kembali diterpa kasus sengketa proyek.
Perkara itu memantik perspektif bahwa pemerintahan di bawah kendali Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda gagal dalam pengelolaan barang dan jasa.
Pasalnya, keputusan Kepala Dinas PUPR, Risman Iriyanto Jafar membatalkan kontrak salah satu paket pekerjaan, merupakan pola lama yang dipakai di pemerintahan sebelumnya.
Kondisi itu memicu kecurigaan publik bahwa, pemberian paket proyek bergantung pada selera dan kedekatan emosional dengan kekuasaan.
Padahal, di periode sebelumnya, pola itu sudah diberi ganjaran dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2023 lalu.
Lembaga anti rasuah itu menjerat mantan gubernur, Alm AGK dan sejumlah kepala dinas termasuk Daud Ismail, Kepala PURP Maluku Utara saat itu.
Salah satu dalang utama penangkapan yakni, suap proyek dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Tata kelola pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara sangat rusak dan tidak ada kepastian,” ungkap praktisi hukum, Hendra Karianga kepada poskomalut, Kamis (16/4/2026).
Menurut Hendra, PUPR Malut Utara tidak bisa membatalkan kontrak dengan rekanan secara sepihak.
Sebab, etika berkontrak dilaksanakan merupakan Undang-undang yang mengikat kepada dua bela pihak; antara Pemprov Maluku Utara sebagai pengguna jasa. Juga pihak ketiga sebagai penyedia jasa.
Ia menyebut, perkara pembatalan kontrak secara sepihak masuk pada unsur Perdata.
“Jadi pemerintahan itu harus melaksanakan fungsi yang baik, sehingga menimbulkan kepercayaan kepada dunia usaha. Ketika pengadaan barang dan jasa itu sudah dilaksanakan sessuai sistem dan mekanisme serta sudah ada pemenang lelang dan ditandatangani, berarti sudah ada ikatan,” tegasnya.
Terkait pembatalan itu, Hendra menaruh curiga ada kroni atau orang dekat kepala dinas-gubernur yang ingin memonopoli proyek di PUPR.
“Mungkin ada orang dekat pemprov atau tim sukses yang mau masuk, berarti berlaku sistem nepotisme dan kolusi, sehingga rusak ini negeri. Menurut saya Sherly Laos gagal,” tandasnya.
Diketahui, Dinas PUPR Maluku Utara digugat CV Adhi Tri Karsa ke Pengadilan Negeri Ternate terkait pembatalan sepihak proyek pembangunan jembatan Saketa Balitata (Ruas Saketa – Gane Dalam), senilai Rp4,1 miliar.
Kontrak ditandatangani pada 12 Februari 2026 dengan rincian: Nomor Kontrak: 600.630/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM/FSK.01/2026
Nilai: Rp4.122.190.000, durasi kerja: 240 hari kalender.
Perusahaan tersebut diketahui sudah memenuhi kewajiban, termasuk membayar jaminan pelaksanaan dan uang muka lebih dari Rp1,4 miliar.
Rekanan sudah mengajukan permintaan pembayaran melalui surat: Nomor: 03/SP-PPTK.BM/DPUPR-MU/II/2026 pada 18 Februari 2026.
Kemudian kontrak dibatalkan sepihak melalui: Berita Acara: 01/BA/DPUPR-MU/PPK-BMXX/2026 Tanggal: 8 April 2026.
PUPR Maluku Utara juga diketahui mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas finalnya kontrak tersebut.
Terpisah, Kepala PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iryanto Jafar belum dapat dimintai keterangan.
Sementara, mantan PPK proyek tersebut, Aman Mahmud juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyebab pembatalan tersebut.

Tinggalkan Balasan