MOROTAI-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, melalui panitia Bupati CUP telah mengumumkan bonus sebesar Rp 400 juta untuk tim kesebelasan yang menang dalam pertandingan bupati CUP tersebut. Hanya saja, bonus sebesar itu tidak utuh diberikan kepada para pemenang baik juara I, II, III maupun juara IV, termasuk pemain terbaik maupun pencetak gol terbanyak pada turnamen tersebut. Pasalnya, bonus tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pulau Morotai tahun 2019. Dengan demikian, bonus bola itu harus dipotong pajak PPH/PPN sebesar 11 persen.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, untuk juara pertama mendapatkan bonus uang sebesar Rp 200 juta, juara dua mendapatkan bonus sebesar Rp 100 juta, Juara tiga mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dan juara empat mendapatkan uang senilai Rp 30 juta, sedangkan untuk pemain terbaik dan pencetak gol terbanyak masing masing mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan penyerahan hadiah Bupati CUP di lapangan Bangsaha Morotai pada Sabtu (15/2/2020) pun hanya sebatas simbolis oleh Bupati Benny Laos. Sedangkan anggarannya baru akan direalisasi melalui pencairan secara non tunai di bank.”dorang tra kase tunai, dorang kirim lewat transfer rekening bank, ada info katanya dorang potong pajak, tapi klo dong potong pajak berarti doi yang tong tarima so tra utuh.
”cetus salah satu pemain yang memenangkan juara Bupati CUP kepada media ini kemarin.
Terkait bonus yang tidak diterima secara utuh senilai 400 juta itu dibenarkan oleh ketua Panitia kegiatan Bupati CUP Yanto A Gani. Yanto mengaku, terdapat pemotongan pajak.”yang dianggarkan itu 400 juta, tapi karena ini menggunakan dana APBD maka ada potong pajaknya.”akunya. (ota/red)
Tinggalkan Balasan