Bos Karapoto Digiring ke Rutan Kelas II B Ternate

Terlihat suami Bos PT. Karapoto Ardiansyah dan dua tersangka kasus pemalsuan SIM, dilakukan pemeriksaan jaksa sebelum di giring ke Rutan KLS II B Ternate.

TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima pelimpahan berkas tahap dua dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) dengan tersangka suami bos PT. Karapoto Ardiansyah.

Kas Pidum Kejari Ternate Pardi Muthalib Kamis (12/3/2020) kemarin mengatakan, penerimaan tahap dua tersangka dan berkas Ardiansyah dari penyidik Polda melalui Kejati Malut melakukan tahap dua di Kejari Ternate. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan terhitung mulai sekarang.

"Dalam waktu dekat jika sudah siap adiministrasi termasuk juga dakwaan kami langsung serahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan," katanya.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Ternate Kelurahan Jambulah Kecamatan Ternate Pulau, dengan alasan penahanan terhadap tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini sudah menjadi alasan baku disitu. 

"Untuk tersangka di kenakan pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 undang - undang Republik Indonesia  Nomor  7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) Jo 64 KUHP pidana Jo Pasal 64 KUHP pidana," ujarnya

Selain Ardiansyah, dua tersangka lainya juga dilakukan tahap dua dari kasus dugaan pembuatan surat Izin Mengemudi (SIM) tipe B2 Umum palsu, yakni IM alias Iksan (24) warga Kelurahan Kasturian Kota Ternate, sebagai pemesan dan pengguna, sedangkan CW alias Apin (19) waga Desa Gamsungi, kecamatan Tobelo.

"Kedua tersangka ini juga di tahan bersamaan dengan tersangka Ardiansyah," ungkapnya seraya menambahkan para tersangka, dikenakan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) dengan ancaman 6 tahun penjara. (nox/red)

Komentar

Loading...