Bos Tambang, Stevi Thomas Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Stevi Thomas.

TERNATE-pm.com, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Stevi Thomas 1,10 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Direktur eksternal PT Trimega Bangun Persada (TPB) Harita Grup itu dijerat karena terbukti memberi suap Mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Stevi Thomas divonis bersalah berdasarkan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate dibacakan langsung Hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi empat anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dionysius Y. Pongkor, Rusli Margareth Sibuea, Agung Berti Irawan, Nunung Fatimah dan Emanuel Z. Basripada.

Hakim Ketua menegaskan Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

"Menjatuhkan pidana hukuman dengan pidana penjara selama 1,10 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 Juta," ungkap Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon, Kamis (16/5/2024).

Rommel bilang, putusan itu dilihat dari mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa pemberian uang beberapa kali ke AGK itu tidak berkaitan dengan proyek.

“Dalam perkara ini, pemberian yang relatif dengan jumlah kecil dibandingkan terdakwa yang lain," tandasnya.

Selanjutnya, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap bos tambang itu dengan pidana penjara selama 2,2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Komentar

Loading...