BPK Bakal Audit Dana Hibah Parpol di Halut

Ilustrasi dana hibah parpol

TOBELO-PM.com, Tujuh partai politik (Parpol) dari 12 Parpol se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang menikmati dana hibah tahun 2019, rupanya belum memasukan laporan pertanggungjawab (LPJ). Padahal, Senin (27/01/2020) nanti, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah mulai turun mengaudit LPJ sejumlah Parpol yang menerima dana hibah tahun 2019.

“Semua ada 12 Parpol yang menerima Hibah tahun 2019, dan baru lima parpol yang memasukan LPJ. Sementara BPK suda turun mengaudit," ungkap Kaban Kesbangpol Halut, EJ. Sahetapy saat ditemui Pokso Malut, Rabu (22/01/2020).

EJ. Sahetapy geram dengan sikap acuh tujuh Parpol yang tidak
juga memasukan LPJ. Padahal, sebelumnya Kesbangpol sudah melayangkan surat
pemberitahuan, saat dijabat oleh Kepala Kesbangpol lama. Namun, sampai saat
ini, tujuh Parpol ini tidak juga memasukan LPJ, maka kita bakal layangkan surat
pemberitahuan kedua.

“Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan satu kali, tetapi
jika sampai besok belum ada, maka kita layangkan surat pemberitahuan ke dua.
Bila tujuh parpol ini tetap cuek memasukan LPJ, kuekuensi ditanggung Parpol,
jika ada temuan BPK," tegasnya.

Dirinya menjelaskan, bantuan Hibah Parpol, Kesbangpol hanya
mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya dicairkan Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD). Untuk nominal anggaran hibah per Parpol dihitung dari jumlah raihan
suara Parpol pada pemilu. Untuk per suara, lanjutnya, dihitung Rp 7.100 kalikan
dengan jumlah keseluruhan suara Parpol.

"Kita hanya menangani Rekomendasi, sementara pencairan ada di BKAD, untuk LPJ tetap dimasukan ke Kesbangpol, agar LPJ 2019 menjadi rujukan penerimaan hibah 2020," tuturnya. (mar/red)

Komentar

Loading...