MOROTAI-PM.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, didesak segera melakukan pemeriksaan proyek jalan tanah ke sirtu yang dikerjakan CV Melati Inda Puska, akhir tahun 2019 senilai Rp 762 juta di Desa Morodadi Kecamatan Morsel. Desakan pemeriksaan ini, lantaran kualitas sirtunya sangat buruk dan meresahkan warga setempat.

“Proyek sirtu di Desa Morodadi yang dikerjakan oleh CV Melati Inda Puska senilai 762 juta itu harus diperikasa oleh BPK, karena kami anggap bermasalah,” pinta Ridwan Soplanet, salah satu aktivis yang konsen terhadap pembangunan infrastruktur Morotai kepada media ini, Senin (10/02/2020).

Menurutnya, proyek dengan menggunakan APBD Morotai tahun 2019, yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Morotai itu tidak layak, lantaran kebanyakan material batu bercampur tanah. Bahkan, material batu yang digunakan tidak keras. “Material batu juga kualitasnya buruk, lalu bercampur tanah, kualitasnya memang sangat diragukan, makanya BPK harus segera melakukan audit,” jelasnya.

Selain itu juga, jika terjadi hujan, maka masyarakat maupun pengendara roda dua kesulitan. Karena jalannya becek dan membahayakan pengendara. “Kami minta kontraktor dan Dinas PU segera bertanggungjawab, dan Bupati Benny Laos harus menindak pihak pihak terkait yang diduga bermasalah,” pinta Ridwan. (ota/red)