BPK Persulit Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwas Halut 2015

Kajari Halut I Ketut Terima Darsana SH

TOBELO-PM.com, Kasus dugaan korupsi Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp. 3,4 miliar jalan ditempat. Hal ini, lantaran Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Halut hingga saat ini masih kesulitan menangani kasus tersebut. Pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mempersulit dengan belum mengeluarkan hasil hitung kerugian negara. "Kami masih kesulitan belum bisa menggelar perkara penetapan tersangka, karena BPK belum juga mengeluarkan audit kerugian negara dari kasus yang menelan Rp. 3,4 miliar keuangan negara," terang Kajari Halut I Ketut Terima Darsana SH, Rabu (18/12/2019).
Ia membeberkan, sebelumnya pihak penyidik Kejari telah menyurat ke BPK perwakilan Malut untuk meminta dihitung kerugian negara yang terjadi pada kasus dugaan korupsi panwas, sesuai hasil temuan BPK tahun 2016 terkait alokasi anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut tahun 2015 silam. Dalam temuan itu, Rp 3,4 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga kasus ini langsung diambil alih pihak Kejari Tobelo. "Kita sudah menyurat ke BPK perwakilan Malut di Ternate untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut," ujarnya.
Lanjut ia, kasus ini sudah tinggal menunggu hasil hitung BPK, setelah itu, maka bakal ditetapkan tersangka, namun masih terganjal karena belum adanya hasil hitung BPK atas kerugian negara pada korupsi dana panwas 2015. "Kita berharap bulan Januari sudah ada hasil hitung BPK atas temuan dugaan korupsi dana Panwas tahun 2015, jika sudah ada, maka akan ditetapkan tersangka," Akhirinya. (mar/red)

Komentar

Loading...