WEDA-PM.com, Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, dalam waktu dekat ini bakal melayangkan surat teguran kepada PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN). Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Weda Utara itu, tidak memberikan klarifikasi atas rekomendasi terkait dengan hasil investigasi DLH terhadap pencemaran air sungai Waleh, Kecamatan Weda Utara, akibat limba PT BPN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Halteng, Samsul Bahri mengatakan, DLH sudah melakukan investigasi terhadap pencemaran Sungai Waleh dan hasil investigasi itu telah direkomendasikan ke perusahaan.”Berkaitan dengan pencemaran air Sungai Waleh telah dilakukan investigasi oleh DLH dan hasilnya telah direkomendasikan ke BPN sejak Maret 2019,”kata Kadis DLH, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, rekomendasi investigasi yang disampaikan DLH ke BPN site Sepo di antaranya, PT BPN berkewajiban melakukan pengendalian kualitas air dan perbaikan infrastruktur pengendalian pencematan air.”Hasil investigasi tersebut BPN berkewajiban untuk melakukan tindaknlanjut dan klarifikasi ke DLH. Akan tetapi, sampai dengan saat ini belum ada klarifikasi dari BPN, seehingga dalam waktu dekat DLH akan kirim teguran,” kata Kadis.
Sebelumnya, warga lingkar tambang mendesak DLH untuk meninjau kembali izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) milik PT BPN. Hal ini lantaran Sungai Waleh menjadi kuning akibat dicemari limbah perusahaan. Bukan itu saja, dampak dari limbah perusahan ini menyebabkan tanaman milik warga ikut mati.
“Untuk aktivitas mencuci, mandi dan lainya sudah tidak bisa, karena air suangi telah tercemari limbah. Selain itu, tanaman warga tidak lagi subur dan mati,” kata Hermanto, salah satu warga lingkat tambang. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 1 Oktober 2019, dengan judul ‘‘BPN Abaikan Rekomendasi DLH’
Tinggalkan Balasan