TERNATE-PM.com, Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maluku Utara memberikan catatan awal tahun 2022 dengan sejumlah gagasan positif terhadap berbagai kebijakan atas perjalanan pemerintah daerah, kondisi kebangsaan dan keumatan.
KAHMI menyoroti pencapaian pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, di tengah memburuknya perekonomian Indonesia akibat hantaman Covid-19. Indikator makro ekonomi yang dirilis lembaga berkompeten menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu provinsi yang sukses berada di tangga teratas dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi. Disaat hampir semua provinsi di Indonesia pertumbuhan ekonnomi berada pada zona negatif, sebaliknya Maluku Utara kokoh mencatatkan pertumbuhan positif. Tentunya saja, menjadi pertanyaan besarnya adalah dari mana sumber pertumbuhan yang menjadikan Maluku Utara kokoh berada di zona positif.
Jika ditelisik secara mendalam, fakta menunjukkan keberadaan smelter di industri pertambangan nikel di Maluku Utara berkontribusi sangat dominan dan besar dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Pada saat yang sama peningkatan produksi serta naiknya harga nikel di pasar global disinyalir sebagai determinan utama komoditi tambang ini memainkan peran vital dalam perekonomian nasional maupun Maluku Utara. Akan tetapi jika disandingkan dengan beberapa indikator makro lainnya, ada paradoks lainnya yang mengaksentuasikan peran sektor ini menjadi ironi ditengah kegiatan pembangunan di daerah ini.
“Sebut saja masih tingginya angka kemiskinan yang justru berpusat pada daerah-daerah di mana industri tambang ini beraktivitas, tingginya angka pengangguran disertai makin menurunnya produktivatas sektor pertanian, kualitas pendidikan yang kunjung membaik bahkan di sektor kesehatan banyak ditemukan kasus gizi buruk (stunting). Fakta-fakta ini tidak dapat dipungkiri sebagai side effect dari keberadaan industri pertambangan ini,” ungkap Koordinator Presideum KAHMI Malut, Ishak Naser, Kamis (7/12/2022) di KAHMI Center, Kota Ternate.
Disisi yang lain, kata Ishak, problematika keberlanjutan lingkungan hidup (ekologi) terus mendapat sorotan utama. Aspek lingkungan terabaikan oleh karena, sebaigian aktivitas tambang jauh dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustanaibility) yang menjadi koridor dalam pemanfaatan (ekploitasi) sumber daya alam, sebut saja dalam case perluasan areal konsesi yang bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Maluku Utara. Keadaan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa sebagian perusahan tambang memang tak patuh pada keberadaan regulasi daerah yang dijadikan sebagai guide dalam perencanaan pembangunan lingkungan.
Diperlukan kehati-hatian (prudence) pemerintah dalam menerbitkan sejumlah izin pertambangan yang masih menjadi kewenangan daerah, misalnya kelonggaran ijin tambang rakyat yang saat ini mulai marak dilakukan. Pada aras ini tugas pemerintah sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap penegakkan hukum utamnya yang berhubungan langsung dengan aktivitas pertambangan.
Di bidang politik, pemerintahan dan demokrasi, kita masih melihat ada praktek pemerintahan yang melenceng dari semangat demokrasi seperti menguatnya politik transaksional (jual beli jabatan) dan politik dinasti. Lembaga eksekutif dan legislatif masih fokus pada perdebatan prosedural dan minim mendebatkan problem-problem daerah dan rakyat. Keretakan hubungan antara pasangan kepala daerah dan meruncingnya pembelahan kepentingan di level birokrasi juga menjadi panorama politik dan pemerintahan yang terus tersaji.
Potensi sumberdaya alam yang besar belum mampu ditransmisikan menjadi sumber kemakmuran bagi rakyat. Pemerintah daerah dan elit politik sibuk menegosiasikan kepentingan tetapi absen dalam mendesaian peta jalan kemakmuran bagi daerah dan rakyat. Bahkan pandemi covid-19 telah berdampak tidak hanya pada sisi ekonomi terutama daya beli masyarakat tetapi juga mengubah sistem sosial kehidupan manusia, tetapi sayangnya dalam upaya melawan pandemi banyak kepala daerah justru melucuti hak asasi rakyat dengan atas nama melawan pandemi Covid-19.
Dalam sektor penegakan hukum, supremasi hukum dengan meletakan kesamaan kedudukan hukum masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum dalam kasus korupsi masih berjalan lambat bahkan kesan tertutup jika melibatkan pemilik modal dan kaum berkuasa. Korupsi sektor pertambangan juga belum tersentuh dalam penegakan hukum kita. Bahkan, wajah diskriminasi hukum masih terus dipamerkan yang berujung pada ketidakadilan hukum yang dirasakan masyarakat.
Dalam aspek moralitas, merebaknya peredaran narkoba, minuman keras, penggunaan lem oleh anak-anak remaja, kekerasan pada perempuan dan anak makin meningkat. Ini fenomena yang membahayakan secara sosial, keagamaan dan masa depan generasi.
“Kondisi ini menuntut respon kita semua sebagai anak bangsa dan anak daerah untuk ikut bertanggungjawab dalam menjaga moral umat dan rakyat,” ujarnya.
Fenomena lain yang berkembang dan tercatatkan diakhir tahun 2021 adalah masih minimnya perhatian pemerintah terhadap peningkatan sumberdaya manusia dan lebih khusus soal masalah guru honorer di Maluku Utara. Rendahnya kompetensi lulusan sekolah khususnya sekolah vokasi yang dapat diserap pasar kerja mengindikasikan bahwa pemerintah daerah perlu pembenahan yang sangat mendasar dalam mempersiapkan angkatan kerja baru untuk masuk pasar kerja. Keberpihakan anggaran dan kebijakan pendukung lainnya perlu disiapkan sebagai dosis utama dalam memacu produktivitas dan kompetensi penduduk usia kerja yang kita miliki.
“Beralas pada sejumlah fenomena di atas, sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab sosial-keumatan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maluku Utara memandang perlu memberikan catatan awal tahun 2022 kepada pemerintah daerah, institusi politik dan kemasyaratan, institusi hukum serta masyarakat sebagai bagian dari koreksi publik terhadap jalannya pemerintahan dan social politik,” tandas anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu.
Adapun catatan awal tahun 2022 Majelis Wilayah KAHMI sebagai berikut;
Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
1. KAHMI meminta pengelolaan investasi di sektor tambang (Mining) harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Penguasaan atas sebagian besar oleh Investasi asing yang bersumber dari (China) yang diikuti dengan mobilisasi orang (TKA) dan peralatan (Alat-alat) yang bersumber dari negara asal (China) sudah saatnya dibatasi, oleh karena sangat merugikan perekonomian nasional maupun daerah.
2. KAHMI memandang industri tambang yang beroperasi di Maluku Utara wajib memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dalam struktur tenaga kerjanya, dan secepatnya dialih teknologi. Prioritas terhadap tenaga kerja lokal ini menjadi keharusan, oleh karena jumlah penggangguran angkatan muda di Maluku Utara saat ini masih tinggi.
3. KAHMI mendorong investasi di sektor pertambangan (Nikel) dengan keterlibatan/penguasaan saham yang lebih besar bersumber dari negara(BUMN)/BUMD. Pemprov dapat melakukan investasi/kepemilikan saham disektor pertambangan sesuai dengan ketentuan UU. Nomor 3 Tahun 2020, yang selanjutnya diatur dalam KEPMEN NOMOR: 84 K/32/MEM/2020. Kepemilikan saham ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
4. KAHMI mendesak perusahan tambang yang beroperasi di Maluku Utara patut memenuhi kewajiban pajak daerah/retribusi yang berkaitan baik kepada pemprov maupun pemda kabupaten/kota. Untuk pajak daerah di level provinsi terutama pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan, demikian halnya untuk kewajiban pajak daerah di level kabupaten.
5. KAHMI berharap pelibatan stakeholder (pengusaha) lokal dalam aktivitas bisnis pertambangan wajib dilakukan untuk memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal. Sejauh ini aktivitas ekonomi yang terkait dengan tambang, utamanya pemenuhan kebutuhan pendukung baik keperluan konsumsi maupun jasa lainnya masih secara monopoli dilakukan para pemain/pelaku usaha dari luar sehingga mengabaikan pelaku usaha lokal.
6. KAHMI mendorong pelaksanaan Coorporate Social Responsibility (CSR) diletakkan pada kerangka structural approach dan bukan sekedar pendekatan voluntarime (Kesukarelaan perusahaan)
7. KAHMI mendorong moratorium pengembangan dan/atau perluasan izin konsesi pengelolaan sumber daya alam, baik renewable resources maupun non-renewble resource, karena secara geografis Provinsi Maluku Utara masuk dalam kategori merapi, gempa dan pulau-pulau kecil (MGP)
8. KAHMI meminta pemerintah daerah perlu mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW yang mengarah pada pemberian legitimasi kepada pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas investasi tanpa mempertimbangkan kondisi ekologi dan sumber nafkah masyarakat
9. Terjadinya pergeseran livelihood system masyarakat dengan eksistensi perusahaan yang melakukan investasi dibidang renewable dan non-renewble resources harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. KAHMI juga meminta pemerintah daerah perlu mempertimbangkan daya dukung dan kelas kemampuan lahan dalam mengalokasikan ruang untuk kepentingan investasi. Terutama pada investasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam tidak terbarukan
10. KAHMI meminta pemerintah daerah harus mempertimbangkan laju bukaan tutupan hutan (deforestasi) akibat semakin besarnya jumlah izin usaha tambang maupun rencana investasi pada perkebunan kelapa sawit. Hilangnya sumber pendapatan dan mata pencaharian akibat wilayah kelola masyarakat di konversi menjadi arel tambang dan perkebunan sawit harus menjadi perhatian serius dan segera di selesaikan dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat
11. KAHMI mengharapkan pemberian izin usaha pertambangan maupun perkebunana sawit harus menjamin bahwa potensi relokasi masyarakat dari identitas wilayahnya harus segera diakhiri
12. KAHMI memandang diperlukan adanya re-negosiasi antara pemerintah daerah dan perusahaan berkaitan dengan pengelolaan mineral fund sebagai konversi atas kerugian ekologi pada masa mendatang setelah proses penambangan berakhir. Tidak sekedar dengan jaminan reklamasi pasca tambang.
Bidang Politik, Pemerintah dan Demokrasi
1. KAHMI mendorong dan mendukung langkah pemerintah dalam program vaksinasi sebagai bagian dari ikhtiar penyelematan jiwa rakyat. Namun KAHMI mengikhtiarkan pemerintah agar dalam setiap kebijakan melawan pandemi covid-19 harus tetap menjunjung dan menghargai Hak Asasi Manusia dan dengan tidak mengabaikan kewajiban utama negara terhadap pemenuhan hak rakyat.
2. KAHMI meminta Pemerintahan dan lembaga legislatif (DPRD) memaksimalkan perannya dalam menyampaikan, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta menguatkan fungsinya sebagai pilar demokrasi, dengan senantiasa menghormati kebebasan berpendapat dan merespon cepat setiap aspirasi masyarakat.
3. Sebagai pemegang mandat politik rakyat, kepala daerah dan lembaga legislatif dalam menyusun setiap kebijakan politik dan pemerintahan harus lebih pro pada kepentingan rakyat dan bukan berpihak pada pemilik modal dan oligarki. KAHMI meminta ada perubahan kebijakan pemerintah daerah yang berorientasi pada kepentingan rakyat dalam semua sektor kehidupan.
4. Ketauladan politik dalam politik pemerintahan harus menjadi perhatian penting, KAHMI menilai konflik pasangan kepala daerah tidak sekedar memberikan efek buruk pada pelayanan publik tetapi juga merusak tata krama politik dan meruntuhkan ketauladan dan moralitas politik. Karena itu KAHMI mengharapakan kepala daerah dan pejabat publik disemua dilevel harus memperbaiki pola komunikasi dan mengubah prilaku politik menjadi lebih bermoral dan beradab di hadapan rakyat.
5. Posisi geopolitik/geostrategis, kekayaan sumberdaya alam, keanekaan alam dan keragaman hayati dan kemajemukan sosial-budaya yang dimiliki Maluku Utara merupakan modal ekonomi dan modal social besar jika dikelola dengan cerdas dan terukur akan menjadi mesin kemajuan bagi daerah. KAHMI memandang pemerintah daerah belum mampu memanfaatkan potensi besar ini untuk menciptakan kemajuan yang berarti. KAHMI memandang perlu perubahan sikap dan mentalitas politik dan pemerintahan yang lebih mendukung kemajuan daerah dengan menghindari setiap potensi perpecahan baik di tubuh pemerintahan maupun kekuatan civil society.
6. Kemajuan Indonesia sangat bergantung oleh kemajuan di daerah-daerah. Proses demokrasi dan desentralisasi yang merupakan produk reformasi adalah jalan iktiar untuk mengefektifkan jalan kemakmuran Indonesia sebagai bangsa. KAHMI mencermati ada upaya politik untuk mengembalikan kembali Indonesia menjadi sentralistik melalui kebijakan perizinan investasi dan perpajakan. KAHMI meminta agar pemerintah daerah melakukan konsolidasi politik untuk menghentikan semua upaya sentralisasi yang tidak menguntungkan daerah dalam kerangka kepentingan NKRI. Ada kesan penguataan kekuatan olirgarki dengan menjadi daerah sebagai wilayah eksplotasi sumberdaya alam melalui politik sentralisasi.
7. KAHMI memandang, bahwa terdapat tantangan yang perlu kita carikan solusinya dalam dalam proses rekruitmen kepemimpinan yang sarat dengan transaksional/politik uang/vote buying. Politik transaksional tersebut dapat melahirkan proses kekuasaan yang cenderung otoritarian. Kekuasan yang otoritarian sejatinya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang egalitarian, openness (keterbukaan), partisipatif serta menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan nasional.
8. Untuk mencegah menguatkan politik transaksional dan kekuataan politik para oligarki, KAHMI mendesak agar dalam transisi pemerintahan menuju pemilu serentak 2024, pengangkatan pejabat kepala daerah harus tetap menjunjung demokrasi dan bukan menjadi ajang konsolidasi politik para pemilik modal di pusat-pusat kekuasaan.
9. KAHMI meminta Gubernur Provinsi Maluku Utara harus mendorong kinerja aparatur pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyrakat serta responsif terhadap semua permasalahan yang terjadi di Maluku Utara. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Gubernur Maluku Utara harus intens melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh kepala daerah dalam wilayah Maluku utara untuk membicarakan permasalahan dan mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Maluku Utara.
10. Perlu adanya grand design program yang sealur pada semua lintas pemerintahan di Maluku Utara, sehingga sinergitas program pembangunan dan capaian-capaian dapat diukur secara lebih baik. KAHMI meminta Pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara harus segera melakukan perbaikan data-data penting, sehingga mampu merumuskan blue print pembangunan yang terarah dan mampu mempercepat aksesisbilitas antar wilayah serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bidang Pengekan Hukum
1. Penegakan hukum harus didasarkan pada semua warga negara sama kedudukan dihadapan hukum. KAHMI memandang bahwa dalam penegakan supremasi hukum harus dilakukan secara adil, tidak sewenang-wenangan, diskriminatif, represif dan anarkis. Penghargaan pada norma dan menjungjung keadilan hukum harus diletakan dalam posisi tertinggi dan terhormat. Jika supremasi hukum lemah, maka bisa berakibat pada makin besarnya ketimpangan sosial-ekonomi, tumbuh kembangnya isu SARA/politisasi identitas, terjadinya pembelahan masyarakat, konflik dan kekerasan serta terorisme.
2. Hukum harus ditegakan dalam rangka tertib sosial dan juga memenuhi rasa keadilan semua anak bangsa. Hukum tidak dibenarkan hanya berfungsi hanya ketika berhadapan dengan rakyat lemah, kelompok kritis yang berbeda pendapat dengan pemerintah berkuasa dan tidak untuk memgkriminalisasi ulama dan tokoh agama yang menyampaikan dakwah dan kebenaran agama. KAHMI melihat ada nuansa diskriminasi hukum dalam kasus penegakan hukum pada para ulama dan aktivis islam, sementara pada kelompok lain yang dicurigai dekat dengan kekuasaan dibiarkan bebas menghina Islam, menyelisih syariat islam, mengadu domba sesama umat islam, memfitnah dan menghina ulama dan habaib secara secara terang-terangan menghina kemuliaan Nabi Muhammad SAW, bahkan sampai pada menghina Allah tapi tidak ada penegakan hukum untuk mereka. Bahkan jika ada proses penegakan hukum terkesan lambat dan tak transparan.
3. KAHMI menilai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi masih berjalan lambat dan belum banyak menyentuh penyimpangan hukum yang terjadi pada mereka yang memiliki modal dan kekuasaan. KAHMI mendorong institusi hukum di daerah ini agar menyelesaikan banyak kasus korupsi besar yang terindikasi melibatkan pejabat dan pemilik modal, bahkan lebih jauh KAHMI meminta agar penegakan hukum di daerah harus lebih berani menyasar kasus korupsi corporate khususnya di sektor pertambangan.
4. KAHMI meminta Pemerintah daerah memperkuat Pengawasan terhadap seluruh regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat terhadap pengelolaan sumber daya alam (Tambang), demi tegaknya hukum dibidang pertambangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya berbagai pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang telah ada, sebagai contoh dalam penggunaan Sumber daya Air maupun Limbah industri.
5. KAHMI memintah pemerintah provinsi secara ketat dan berhati-hati dalam memberikan ijin pembukaan tambang rakyat sebagai imbas dari pembatasan ijin konsesi lahan yang sudah tidak diberikan pemerintah pusat pada perusahan tambang tertentu. Disinyalir terdapat perusahan tambang yang memanfaatkan kelonggaran ijin usaha tambang rakyat, yang mana perusahan tersebut hanya bertindak sebagai penadah dari hasil usaha tambang rakyat. Oleh karena rezim hukum pengelolaan sumber daya alam bermula dari prosedur perizinan, maka diharapkan pemerintah daerah provinsi Maluku Utara harus secara tegas mengambil tindakan-tindakan hukum yang dilanggar oleh pihak perusahaan
1. Permasalahan over-lapping claim lahan antar perusahaan dan masyarakat dalam setiap investasi di Maluku Utara, maka pemerintah daerah diharapkan mendorong percepatan hak kepemilikan lahan masyarakat yang telah dikuasai secara turun temurun harus memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan. KAHMI meminta Pemerintah daerah perlu menerapakan sistem hukum yang mampu dan kredibel dalam melakukan monitoring pada setiap aktivitas perusahaan, sehingga secara dini mengetahui permasalahaan-permasalahan yang berkaiatan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan
2. Pemerintah daerah menurut KAHMI perlu menerbitkan kebijakan moratorium izin usaha pertambangan rakyat, karena sangat berkontribusi terhadap degradasi sumber daya alam dan lingkungan, serta untuk menghindari pihak perusahaan tidak ikut bertanggungjawab dalam kerugian ekologi yang ditimbulkan.
Bidang Lingkungan Hidup
1. KAHMI meminta pemerintah daerah harus konsisten dalam menerbitkan ijin berdasarakan RTRW yang telah ada dan tidak tunduk pada kepentingan investor yang berpotensi melanggar RTRW. Revisi sejumlah RTRW yang ada di daerah selama ini, disinyalir untuk menjawab kebutuhan industri pertambangan, dan dalam praktek beberapa diantaranya menabrak RTRW yang sudah ada.
2. Pemerintah daerah/Kota berkewajiban untuk memenuhi layanan kesehatan lingkungan (persampahan) yang berkelanjutan. Layanan persampahan dan air minum selama ini belum dilakukan secara maksimal oleh pemerintah daerah/kota, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas hidup masyarakat.
3. Pemerintah daerah dalam mengalokasikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan investasi harus didasarkan pada zonasi pemanfaatan ruang sehingga peruntukkan ruang sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung lingkungannya. Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang dalam pemanfaatan sumberdaya alam tidak tunduk dan patuh pada dokuemn AMDAL yang telah dilakukan analisisnya
4. Pengalihan jalur alamiah sungai serta pembukaan kawasan dalam wilayah konsesi perizinan yang dilakukan perusahaan dalam beberapa kasus yang berdampak terjadinya banjir perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah dengan kebijakan yang tegas. Dampak dari pengelolaan sumberdaya alam tidak terbarukan yang merugikan masyarakat, terutama masyrakat nelayan akiabt pencemaran limbah perlu dirumuskan langkah-langkah tegas dalam penanganannya
5. Pemerintah daerah melalui instansi tekhnis harus intens melakukan monitoring berkaitan dengan treatment pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan.
Bidang Pendidikan, Moral dan Budaya
1. KAHMI meminta pemerintah daerah memperhatikan peningkatan alokasi anggaran untuk meningkatkan kualitas standar kompetensi khususnya pendidikan vokasi (SMK) untuk mempersiapkan tenaga kerja muda masuk ke dunia kerja. Porsi anggaran 20 persen, sebagaimana diamantkan undang-undang, belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah kab/kota di Maluku Utara, sehingga ini berbuntut pada ketersediaan fasilitas pendidikan yang layak yang bermuara pada rendahnya kualitas pendidikan di daerah. Pada beberapa daerah masih rendahnya distribusi guru berdampak pada mutu dan layanan pendidikan dasar utamanya di daerah terluar sangat tertinggal.
2. KAHMI mendesak pemerintah daerah perlu melakukan pembaharuan data tenaga pendidik (Guru) untuk ditempatkan pada daerah daerah dengan rasion guru-siswa yang masih sangat terbatas dalam rangka pengembangan dunia pendidikan yang adil dan setara.
3. KAHMI meminta pemerintah daerah melakukan penyelesaian atas hak-hak tenaga pendidik khusunya guru honorer dan guru non sertifikasi yang belum terselesaikan, sehingga berdampak pada penurunan kinerja guru dan pada akhirnya mutu pendidikan mengalami penurunan.
4. KAHMI memandang perlunya penegakan hukum yang tegas dan keras pada peredaran narkoba, miras, penggunaan lem anak-anak remaja, kekerasan pada perempuan dan anak, pemerkosaan dan pelecehan seks.
5. KAHMI menolak dengan tegas legalisasi miras dalam bentuk apapun karena hanya menguntungkan pemasok dan merugikan umat dan masyarakat.
Bidang Infrasturktur
1. KAHMI mendorong pembangunan infrastruktur fokus pada sektor ekonomi dan sosial yang produktif dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hendaknya pembangunan imfrastruktur dilakukan dengan memperhatikan dampak ekonomi, utamanya memberikan akses bagi perkembangan ekonomi didesa, ataupun daerah-daerah penghasil/produksi.
2. Bagi KAHMI, pemerintah daerah perlu mempercepat aksessibilitas antar wilayah di Provinsi Maluku Utara, terutama akses darat yang belum terselesaikan dan perlu adanya sinergitas dari pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan ibukota Provinsi Maluku Utara.
“Demikian catatan awal tahun ini kami sampaikan semoga menjadi perhatian semua pihak dalam upaya menjaga keberlangsungan pembangunan di Maluku Utara dan kehidupan kebangsaan pada umumnya,” tukas Ishak.
Tinggalkan Balasan