Diduga Korupsi DD Rp. 723 Juta, Warga Palang Kantor Desa Dodowo Galela Utara

Sejumlah warga memalang kantor desa dodowo galela utara halut

Masa Ancam Boikot Jalan Galela - Loloda

TOBELO-PM.com, Sejumlah warga Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Jumat (15/05) menggelar aksi pemalangan kantor Desa. Aksi warga itu, lantaran menduga Kepala Desa Dodowo Mufadli Hi Mutalib korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp. 723. Juta lebih.

Bahkan massa mengancam akan memboikot Akses Transportasi Darat Galela Loloda pada Senin 18 Mei 2020, jika Bupati Dan Wakil Bupati tidak selesaikan masalah tuntutan mereka untuk mencopot Kades Dodowo.

Tokoh Pemuda Jami Kuna mengatakan, aksi Pemalangan ini atas kepedulian warga terhadap desa yang itu dibuat rusak oleh Kades. Untuk itu ada beberapa tuntutan dari aksi ini yakni, Tokoh masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan BPD Desa Dodowo meminta kepada Bupati Halut Bapak Frans Maneri untuk segera memproses surat Pemberhentian Kepala Kades Dodowo Mufadli hi Abd Mutalib. "Kami juga meminta kepada Kapolres Halut, Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, Ketua DPRD Halut, Kepala Inspektorat, Kadis DPMD dan Camat Galela Utara untuk serius masalah Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Dodowo," Tegasnya.

Lanjut Ia, pada intinya Dugaan kerugian negara itu terjadi pada Tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Mufadli Hi Abdul Mutalib diduga melakukan mark up anggaran pembelian barang seperti Ketinting, Lampu Jalan, mesin paras, dan Jalan Sirtu. Pada Tahun anggaran 2019 dan 2020 diketahui Kepala Desa Dodowo secara sepihak mengakomodir kegiatan yang tidak diusulkan dalam musrenbang serta tidak ada nomenklatur dalam sistem keuangan Desa (SISKEUDES) yakni pembebasan lahan perkebunan milik Kepala Desa secara berulang.

"Tahun 2019 sebesar Rp. 175.000.000 Sementara tahun 2020 Kades menganggarakan ulang sebesar Rp.104.000.000. Total Rp. 279.000.000". Papar Jami Kuna.

Lanjut ia, Kepala Desa Dodowo juga tidak menyerahkan Dana Penyertaan BUMDesa sebesar RP. 151.000.000 ke Pengurus BUMDesa. Sehingga Dana tersebut dipakai Kades Untuk Belanja Mobil Pic Up 1 Unit tanpa sepengatahuan Pengurus BUMDesa dan Pengadaan 2 Buah Rompong. Kades juga terbukti tidak menyelesaikan pembangunan TPQ (Teras Samping dan Plafont Keliling) alasannya bahannya Ilang/Di ciri orang. "Aksi Boikot hari ini sebagai bentuk kekesalan kami terhadap Bupati karena lambat menangani masalah Korupsi Dana Desa di Desa Dodowo,"tegasnya.

Sementara Wakil Ketua BPD Dodowo Kornelius Kayeli mengatakan, Berdasarkan hasil audit Inspektorat Halut yang menjadi temuan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 703.1/01/LHP-Kasus/Inspek/2018 tanggal 27 April 2018. Kades Dodowo terbukti menyalagunakan DD pada Tahun anggaran 2016- dan 2017. "Kami investigasi bahwa penyalagunaan DD yang dilakukan oleh Kades sejak tahun 2016 sampai 2020 kerugian ditaksir Rp 723.757.900 dari dana APBN dan APBD. Seharusnya dana untuk pembangunan desa," terang Wakil Ketua BPD Korneliyus Kayeli.(mar/red)

Komentar

Loading...