Diduga Terima Aliran Dana Milik Stevy, Praktisi Desak KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Malut

Ilustrasi.

TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara diduga menerima aliran dana dari Stevy Thomas, petinggi salah satu perusahaan swasta, yang saat ini ditahan ditetapkan KPK.

Praktisi hukum, Agus Tampilang SH, kepada poskomalut.com mengatakan, jika benar ada aliran dana mengalir ke sejumlah oknum anggota DPRD, KPK harus segera menindaklanjutinya.

Agus menyebutkan, penangkapan Stevy selain terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga aliran dana diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK dapat menjadikan itu sebagai dasar untuk memanggil anggota DPRD tersebut untuk dimintai keterangan.

“Aliran dana Stevy itu sudah bisa dijadikan dasar untuk memanggil oknum anggota DPRD guna diperiksa atau dimintai keterangan. Jika terbukti wajib ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Komisi antirasua itu mengungkapkan, peran Stevi dalam OTT sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan dan pembangunan jalan yang melewati perusahaanya.

Bahkan, kuat dugaan Stevy juga melakukan transaksi dengan sejumlah oknum anggota DPRD.

Advokad muda itu menambahkan, anggota DPRR adalah penyelenggara negara, tidak diperbolehkan menyalahgunakan kekuasaan dalam hal memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Itu melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor,"tandasnya.

Terkait aliran dana milik Stevy, mantan jurnalis poskomalut.com itu berhasil mengantongi bukti tranfer dari seseorang yang diduga orang dekat Stevy, kepada salah seorang oknum anggota DPRD Malut.

Tercatat beberapa kali terjadi transaksi/tranfer langsung ke rekening atas nama salah satu oknum anggota DPRD.

Komentar

Loading...