Ditreskrimsus Polda Malut Serahkan Tersangka Penista Agama Ke Jaksa

TERNATE-PM.com, Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), Kamis (9/4/2020) menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penghinaan nabi atau penistaan agama Mikhael Ratulangie ke Jaksa Penuntut Kejati Malut.

"Iya hari ini, penyidik resmi menyerahkan tahap dua tersangka Mikhael ke jaksa penuntut,"kata Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, Kamis (9/4/2020) kepada Poskomalut.com diruang kerjanya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penyerahan tahap dua ke jaksa, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada tersangka Mikhael yang juga merupakan salah satu pekerja perusahan tambang di Kabupaten Haltim, saat status kasus sudah ditingkat penyidikan."Selanjutnya kita tunggu jadwal persidangan saja kapan dilakukan PN Ternate,"ujarnya.

Lanjutnya, sesuai kronoligis kasus ini bermula dari 24 November 2019 di media sosial facebook, akun facebook atas nama Mikhael Ratulangie milik saudara Mikhel Semuel Ratulangi telah membuat tulisan/ kalimat dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan/atau antar golongan (SARA) pada media sosial facebook.

"Sesuai perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal yg disangkakan adalah Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,"pungkasnya. (sam/red)

Komentar

Loading...