DLH Halut Buang Sampah di Jalan Dukono
TOBELO-PM.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terpaksa harus membuang sampah di jalan, pasalnya pemilik lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi mengijinkan membuang sampah disitu. Sehingga DLH harus membuang sampah di Jalan Dukono, yang dijadikan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Jalan dukono yang menjadi alternatif penampungan sampah sementara, itu karena pemilik lahan TPA sudah menutup jalan. Bahkan pemilik lahan beralasan, Pemerintah Daerah (Pemda) Halut belum membayar lahan tersebut. "Oleh karena itu, kami mengambil jalan Dukono sebagai alternatif untuk pembuangan sampah, satu hari saja jika sampah di perkotaan wilayah Tobelo tidak diangkat, maka akan terjadi Penumpukan sampah," Ujar Kepala DLH Halut Samud Taha, Selasa (16/02).
Lanjut Samud, untuk pengangkutan sampah telah dilakukan petugas. "Sampah sudah mulai diangkut," jelasnya.
Samud menjelaskan, memang sejak beberapa hari belum dilakukan pengangkutan sampah, lantaran terjadi penutupan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh pemilik lahan. "Untuk masalah penutupan lahan sudah diserahkan diselesaikan instansi terkait," bebernya.
Samud menambahkan, untuk mempercepat pengangkutan sampah disepanjang jalan dalam kota telah dilakukan sejak Senin (15/2) hingga Selasa (16/2). "Sudah ada pangangkutan sampah. Namun untuk penampungan kita lakukan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) tepatnya di jalan belakang lokasi perkantoran sebelum diangkut ke TPA," terangnya. (mar/red)
Komentar