MOROTAI-PM.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Pulau Morotai, nampaknya kompak untuk “mengantung” nasib sejumlah guru honorer yang mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK) dan PAUD di Morotai.

Pasalnya, hingga akhir bulan Januari 2020, kedua SKPD ini belum juga menerbitkan SK kontrak tenaga honorer yang telah lama mengajarkan anak anak dibawah 7 tahun itu. Bahkan, tahun 2019 lalu, DPMD diduga sengaja tidak membayar gaji para guru TK hingga beberapa bulan, padahal para tenaga honorer itu sudah mengabdi sejak Januari 2019. Tidak beda jahu dengan DPMD, Diknas Morotai juga melakukan hal yang sama. Para guru sudah mengabdi sejak Januari, tetapi SK honorernya berlaku Mei 2019.

“Ada dua sumber anggaran, jadi satunya ambil di desa, karena itu dibawah naungan BPMD, satunya lagi di Dinas Pendidikan. Dua instansi itu tara kase kaluar SK, padahal para guru itu sudah mengabdi sejak Januari, nanti pertengahan tahun baru dong buat SK honor, ini kan aneh,” keluh salah satu guru honorer yang enggan namanya dikorankan, Minggu (26/01/2020).

Menurutnya, Dua instansi ini, seharusnya membuat SK Januari, karena kontrak itu sistemnya tahunan, begitu pula sebaliknya, jika tidak lagi melakukan pengrekrutan tenaga honorer, maka harus disampaikan sejak awal Januari, sehingga para honorer tidak berharap.

“Kalau kontrak ya buat diawal Januari, kalau tidak lagi kontrak ya kasih info, biar tenaga guru honor itu tau pemda tidak lagi membayar, sehingga tidak berharap lagi,” katanya.

Sementara itu, Kadis DPMD Alexander Wermasubun dan Kadis Pendidikan F Revi Dara belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan. (ota/red)