DPRD Ancam Laporkan Gubernur dan PT HJM ke KPK

Sahril Taher, Anggota DPRD Maluku Utara

SOFIFI-PM.com, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 dapil
Halmahera Utara Sahril Taher, mengancam melaporkan Gubernur Maluku Utara KH
Abdul Gani Kasuba ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kembali menerbitkan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Halmahera Jaya Mineral (HJM) di Halmhera
Utara. Pasalnya, HJM ini salah satu dari 27 IUP yang bermasalah.

Sahril,
mengaku Pansus DPRD Malut periode 2014-2019 terkaitdengan 27 IUP mengundang
pimpinan 27 perusahaan termasuk direktur utama PT HJMdalam rapat itu Pansus
DPRD mempertanyakan IUP PT HJM. Pansus menemukan bahwa HJM hanya memiliki izin
eksplorasi, namun belum memiliki Amdal. Selain itu belum ada Amdal namun
gubernur sudah menerbitkan IUP operasi. ”Saya sekretaris Pansus Angket DPRD
Malut terhadap 27 IUP jadi saya mengetahui. Dalam penyelidikan pansus ditemukan
PT HJM tidak memiliki Amdal namun izin lingkungan sudah ada, bahkan IUP
operasipun sudah ada. Padahal Amdal belum ada sehingga ada dugaan panipulasi
dokumen,”ujarnya.

Menurutnya,
dalam rapat Pansus angket 27 IUP direktur utama mengakui kelalaian ini, bahkan
dalam rapat itu direktur meninggalkan ruang rapat dan menyatakan tidak akan
melanjutkan lagi IUP di Halmahera.” Dalam rapat itu kami sampaikan pihak perusahaan
dan ESDM Malut dihadiri mantan kadis Safrudin Manyila melakukan pelanggaran dan
ada unsur pidananya. Dalam rapat itu direktur didampingi istri langsung
tinggalkan rapat pansus,”katanya.

Politisi
Partai Gerindra mengaku kaget PT HJM kembali beroperasi di Halmahera Utara,
Kecamatan Galela Barat. Untuk itu dirinya secara tegas akan membawa dokumen
Pansus angket DPRD Malut untuk melaporkan ulang khusus PT AJM dan Gubernur
Maluku Utara ke KPK.

Mantan Sekertaris Pansus Hak Angkat DPRD Malut periode 2014-2019 terhadap 27 IUP menegaskan masalah PT HJM selain Amdal, beberapa persyarat teknis juga tidak dipenuhi, seperti jaminan reklamasi tidak ada, amdal tidak ada, izin lingkungan tidak sah. Untuk itu jika Pemprov memaksakan maka tidak segan-segan melaporkan.

”Persoalanya PT HJM ini yang ditemukan Pansus itu syarat-syarat belum terpenuhi namun gubernur menerbitlan IUP operasi atas pertimbangan mantan kadis ESDM Safrudin Manyila dan stafnya Maftu. “Jika pemprov melanjutkan saya akan laporkan,”ungkapnya.

Anggota Deprov Periode 2019-2024 itu mengingatkan kepada gubernur Maluku Utara, bahwa masalah PT HJM dan 27 IUP lain yang masuk dalam materi pansus angket agar tidak lagi beroperasi di Provinsi Maluku Utara.

”Awalnya sudah salah jadi tidak bisa lagi. Untuk itu 27 IUP yang masuk dalam materi Pansus angket tidak bisa diberikan izin operasi di Maluku Utara termasuk PT HJM,”bebernya. Ia meminta Pemda Kabupaten Halmmahera Utara berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan police line areal PT HJM, karena ada unsur pidananya dan meminta penegak hukum usut mantan Kadis ESDM Safrudin Manyila dan stafnya Maftu. (iel/red)

Artikel ini sudah diterbitkan
di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘
Deprov Ancam Laporkan Gubernur dan PT HJM ke KPK’

Komentar

Loading...