DPRD Desak Gubernur Malut Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Anggota DPRD Malut, Wahda Z. Imam

SOFIFI-PM.com
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Wahda Z Imam menyoroti
 rekomendasi yang dikeluarkan Komisi
Aparat Sipil Negara (KASN) pada gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba, untuk
meninjau kembali SK mutasi yang dilakukan Juli lalu.

Menurut Wahda, rekomendasi
yang dikeluarkan KASN, menandakan bahwa Gubernur Abdul Gani Kasuba selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) lalai dalam melakukan mutasi pejabat di lingkungan
provinsi Malut

“Iya jadi setiap pergeseran
pejabat, baik promosi atau  mutasi harus
ada rekomendasi dari Dirjen Otda berdasar ketentuan perundang-undangan. Jadi benar
kalau ada rekomendasi KASN,  gubernur
tidak mematuhi undang-undang, sehingga ada rekomendasi dari KASN,” katanya.

Ketua DPD Partai Gerindra
Provinsi Malut itu medesak, gubernur Malut agar melaksanakan rekomendasi KASN.
Pasalnya, gubernur dalam melakukan mutasi jabatan melanggar ketentuan. ”Gubernur
tidak mematuhi ketentuan, jadi gubernur wajib melaksanakan rekomendasi KASN
tersebut,” tegasnya.

Wahda mengaku, kelalaian gubernur
Malut dua periode itu bisa mendapatkan sanksi berupa tidak menerimah gaji 6
bulan dan harus mengikuti pendidikan enam bulan.”Ada ancaman disiplin apabila kepala
daerah lalai, maka diberikan sanksi dengan diikutkan pendidikan khusus 6 bulan
dan tidak menerima gaji,”katanya.

Wakil ketua DPRD Malut periode 2019-2024 itu mengaku, melihat dari rekomendasi KASN, menyebutkan bahwa kesalahan ada pada gubernur Malut yang selalu PPK bukan pada Badan Pegawaian Daerah (BKD). ”Kesalahan formalnya ada pada  gubernur,  karna gubernur selaku PPK atau pejabat pembina kepegawain soal BKD itu kesalahan adminstratif,” katanya. (iel/red)

Komentar

Loading...