Pinjaman PEN Rp200 M dan Dana Covid-19 Rp58,5 M Tak Masuk dalam APBD

DPRD Morotai Tolak LKPJ Bupati Benny

Ketegangan terjadi saat paripurna penyampaian LKPJ Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

MOROTAI-PM.com, Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai gagalkan penyerahan dokumen pertanggungjawaban Bupati Morotai, Benny Laos.  Digagalkannya penyerahan dokemen ke DPRD Morotai itu terkait penggunaan dana pinjaman DPemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp200 miliar dan dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp58,5 miliar.

Pasalnya, para anggota DPRD itu menilai dana pinjaman PEN bernilai ratusan miliar dan dana Covid-19 tidak pernah dibahas di DPRD. Namun, Pemda Morotai diduga memaksakan agar pertanggungjawaban dana PEN dan Covid-19 harus diterima DPRD Morotai. Bahkan, dikabarkan dua kegiatan itu dianggap bermasalah.

"Tidak bisa dilanjutkan sidang paripurna, karena DPRD Morotai tidak pernah membahas anggaran PEN yang bernilai Rp200 miliar dan dana Covid-19 Rp58,5 miliar," cetus Ruslan Ahmad, Anggota DPRD dari Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) saat sidang paripurna bertempat di Aula Kantor DPRD Morotai, Jum'at (9/7/2021).

Menurut Ruslan, sangat gila dan naif jika anggaran daerah tidak pernah dibahas bersama DPRD lalu dipaksakan masuk dalam laporan pertanggungjawaban bupati dan harus diterima DPRD. Apalagi, terkait anggaran PEN dan Covid-19 dilakukan sendiri oleh Bupati Morotai dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbub).

"Ada masalah besar harus dicek oleh DPRD. DPRD tidak pernah bahas ini di APBD lalu LKPJ nya mau disahkan. Biarkan bupati yang sahkan LKPJ, kami tidak ada urusan karena tidak pernah dibahas pada APBD. Semuanya diperbubkan oleh bupati sendiri. Kurang ajar bangat dia (bupati) itu. Masa nanti LKPJ baru kase kamari (dimasukan) di DPRD, ini kan gila namanya," katanya dengan nada kesal.

Dirinya meminta Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane untuk tidak melanjutkan rapat paripurna lantaran sejak awal tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen anggaran daerah.

"Pak ketua jangan lanjutkan sidang, karena pak ketua tidak pernah tanda tangan anggaran. Jadi kalau dikemudian hari ada masalah hukum, maka pak ketua juga turut bertanggungjawab karena telah menerima LKPJ bupati," pintanya.

Hal senada disampaikan Irwan Suleman, anggota DPRD dari Partai Gerindra. Irwan usai sidang menjelaskan bahwa paripurna LKPJ Pemda Morotai tidak bisa dilanjutkan karena terdapat sejumlah masalah yang urgen dan bisa beresiko hukum dikemudian hari.

"Realisasi pertanggung jawaban dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp58,5 miliar tidak diserahkan ke DPRD. Berikutnya rincian APBD perubahan 2020 tidak diserahkan ke DPRD. Realisasi penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar dan situasi tidak normal karena semua tahapan melalui Perbub dan tidak melalui persetujuan DPRD," terangnya.

Sementara, terkait katidakhadiran bupati dan wakil bupati dalam paripurna, Sekda Morotai, Andrias Thomas usai sidang mengaku bahwa bupati berhalangan hadir karena masalah kesehatan, wakil bupati masih berada di luar daerah.

"Bupati dalam kondisi pemulihan, wakil keluar daerah. Bupati kasih surat kuasa khusus ke saya. Yang pasti mereka sudah siap LKPJ, ya kita hadir saja," singkatnya.

Ditanya, kalau dikemudian hari terdapat masalah terkait anggaran PEN dan Covid-19 lantaran tidak pernah dibahas DPRD, Adrias mengungkapkan dirinya tidak mengetahuinya persoalan tersebut.

"Saya kan baru. Saya tidak tahu persoalan tahun 2020, tapi kalau selagi saya bisa komentar ya saya komentar. Saya sangat sayangkan kalau ini dibatalkan itu salahnya mereka," tandasnya. (Ota/red)

Komentar

Loading...