DPRD Warning Gubernur 27 IUP Bermasalah

Sahril Taher, Anggota DPRD Maluku Utara

SOFIFI-PM.com,Supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terhadap salah satu izin usaha pertambangan
(IUP) Nikel di Halmahera Tengah itu merupakan warning bagi Pemerintah Provinsi
Maluku Utara, untuk itu Pemprov Malut agar tidak melakukan perbaharui 27 IUP
yang dipansus angket DPRD Malut, pasalnya 27 IUP yang diduga bermasalah itu
telah dilaporkan ke KPK pada awal 2018 lalu.

“supervisi
KPK itu untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupai di pertambangan,
terhadap salah satu izin pertambangan di Halmahera Tengah, untuk Pemprov harus
jelih pada 27 IUP yang diangketkan Deprov periode 2014-2019, pasalnya hasil
pansus sudah dilaporkan pada KPK pada Februari 2018 lalu,”hal ini sampaikan
Anggota Deprov Malut Sahril Taher melalui sambungan telpon seluler, Kamis
(31/10/2019).

Sahril
mengaku bahwa 27 IUP yang diangketkan Deprov beriode 2014-2019 itu hasil pansus
ada dugaan tindak pindana pada 27 IUP itu, pasalnya sejumlah persyaratan tidak
dipenuhi.”saya minta pada Pemprov Malut agar 27 IUP yang telah angketkan Deprov
segera dicabut dan tidak bisa diperbaharui lagi, pasalnya ada dugaan tindak
pidananya, bila perlu 27 IUP ini harus diblack list,”tegasnya.

Politisi
partai Gerindra itu juga mengingatkan pada instansi teknis dalam hal ini Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak
memproses lagi 27 IUP yang diduga bermasalah itu, pasalnya dalam laporan Pansus
itu ada dugaan tidak pidananya.”Rekomendasi Pansus teerhadap 27 IUP pada
Pemprov itu sudah jelas, untuk itu harus ada tindakan dari Pemprov dengan tidak
lagi memproses atau memperbaharui IUP-nya lagi, jika tidak ini negri kita
terjadi seperti apa lagi,”katanya.

Anggota
Deprov Malut dapil Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai itu meminta pada
KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi terhadap 27 IUP yang diduga bermasalah
itu,”kami minta pada KPK untuk melihat lebih jauh lagi laporan Pansus terhadap
27 IUP yang telah dilaporkan pada KPK pada februari 2018 lalu,”bebernya.

Ia
mengaku desaknya ini bukan berarti bahwa Pemprov tidak mau ada investasi
pertambangan di Malut namun berinvestasi dengan cara-cara sesuai dengan norma
dan kententuan yang berlaku.”kita butuh investasi, tapi harus melalui mekanisme
dan syarat-syarat harus dipenuhi, untuk itu Pemprov segera cabut 27 IUP itu
yang diduga bermasalah,”desaknya.

Ia
juga mendesak pada Gubernur Maluku Utara segera memberilan sanksi pada mantan
kepala Dinas ESDM Malut Safruddin Manyilah dan Maftu yang diduga terlibat dalam
27 IUP itu, sehingga menjadi efek jerah.”saya dengan informasi mantan kadis
ESDM Safrudin Manyilah suda ada di Malut untuk itu meminta pada penegak hukum
tangkap yang bersangkutan karena diduga melakukan dintak pidana terhadap 27 IUP
itu,”kata Sahril. (iel/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 01 November
2019, dengan judul ’
Deprov
Warning Gubernur 27 IUP Bermasalah’

Komentar

Loading...