SOFIFI-PM.com, Kasus 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut) akhirnya ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah awal lembaga antirasuah itu mendalami penerbitan izin produksi tambang jenis nikel di Halmahera Tengah (Halteng). Kedatangan tim Koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sendiri untuk meminta klarifikasi pelaksana tugas (Plt) Sekprov Malut Bambang Hermawan.
Bambang “diperiksa” tim Korsubgah KPK secara tertutup seputar penerbitan IUP khusus di Halteng kurang lebih dua jam, mulai sekitar pukul 13.15 wit sampai dengan pukul 15.15 wit di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Malut, lantai tiga kantor Gubernur Malut, Rabu (30/10/2019).
Amatan Posko Malut di depan kantor Gubernur Malut, tim Koordinasi dan supervisi pencegahan(Korsubgah) KPK berjumlah empat orang, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki itu mendatangi ruang sekda Malut. Tim Korsubga KPK meninggalkan ruangan sekda sekitar pukul 15.20 wit. Sejumlah wartawan hendak mengkonfirmasi tim KPK, sayangnya tidak direspon, dan meninggalkan awak media.
Plt Sekprov Malut Bambang Hermawaan saat dikonfirmasi wartawan sekitar pukul 17.50 wit di kantor Gubernur Malut membenarkan ada tim KPK bagian Kasubgah meminta klarifikasi atas dugaan penerbitan IUP bermasalah di Malut yang dilaporkan masyarakat.
Bambang mengaku ada laporan masyarakat ke KPK bahwa ada salah satu perusahaan tambang nikel di Halmahera Tengah tidak memiliki amdal, tetapi sudah melaksanakan kegiatan produksi. ”Tidak ada masaalah, tapi karena ada masyarakat yang membuat laporan ke KPK bahwa belum ada Amdal tapi sudah ada izin produksi. Akhirnya mereka (KPK, red) meminta klarifikasi. Tapi memang sudah ada izin (lengkap),” ujarnya.
Menurutnya, tim KPK mempertanyakan dokumen amdal, izinnya, RKAB-nya dan jumlah produksi, namun sudah dijelaskan. ”Hanya sebatas klarifikasi dari tim Kasubgah KPK, dan saya sudah jelaskan, apakah ada RKABnya, itu sudah, bagaimana jumlah produksinya nanti dilihat di dokumen, bagaiman izin amdalnya, jelas,” ungkapnya.
Disentil terkait dengan perusahaan yang dimaksud KPK, Bambang belum mau mempublis. Bambang mengaku masih tertutup. ”untuk perusahaannya, saya belum bisa sampaikan karena itu masih tertutup,” pungkasnya. (iel/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 31 Oktober 2019, dengan judul ‘KPK Periksa Sekprov Dua Jam’
Tinggalkan Balasan