Dua Jam KPK Periksa Sekprov Malut

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Malut Bambang Hermawan

SOFIFI-PM.com, Kasus 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara
(Malut) akhirnya ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah
awal lembaga antirasuah itu mendalami penerbitan izin produksi tambang jenis nikel
di Halmahera Tengah (Halteng). Kedatangan tim Koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Malut sendiri untuk meminta klarifikasi pelaksana tugas
(Plt) Sekprov Malut Bambang
Hermawan.

Bambang
“diperiksa”
tim Korsubgah KPK secara tertutup seputar
penerbitan IUP khusus di Halteng kurang lebih dua jam, mulai
sekitar pukul 13.15 wit sampai dengan
pukul
15.15 wit di
ruang Sekretaris Daerah Provinsi Malut,
lantai tiga kantor Gubernur Malut, Rabu (30/10/2019).

Amatan Posko Malut di
depan kantor Gubernur Malut, tim Koordinasi dan supervisi pencegahan(Korsubgah)
KPK berjumlah empat orang,
terdiri dari tiga
perempuan dan satu laki-laki itu mendatangi ruang sekda Malut. Tim
Korsubga KPK meninggalkan ruangan sekda sekitar pukul 15.20 wit. Sejumlah wartawan hendak mengkonfirmasi tim KPK, sayangnya tidak direspon, dan meninggalkan awak media.

Plt Sekprov Malut Bambang
Hermawaan saat dikonfirmasi wartawan sekitar pukul 17.50 wit di kantor Gubernur
Malut membenarkan ada tim KPK bagian Kasubgah meminta klarifikasi atas
dugaan penerbitan IUP bermasalah di Malut yang dilaporkan
masyarakat.

Bambang mengaku  ada laporan masyarakat ke KPK bahwa ada salah
satu perusahaan tambang nikel di
Halmahera Tengah tidak
memiliki amdal, tetapi
sudah
melaksanakan kegiatan produksi. ”Tidak ada masaalah, tapi karena ada masyarakat yang membuat laporan ke KPK bahwa belum ada Amdal tapi
sudah ada izin produksi. Akhirnya mereka (KPK, red) meminta klarifikasi. Tapi
memang sudah ada izin (lengkap),” ujarnya.

Menurutnya, tim KPK mempertanyakan dokumen amdal, izinnya, RKAB-nya dan jumlah produksi, namun
sudah dijelaskan. ”Hanya sebatas klarifikasi dari tim Kasubgah
KPK, dan saya sudah jelaskan, apakah
ada RKABnya, itu sudah, bagaimana jumlah produksinya nanti dilihat di dokumen,
bagaiman izin
amdalnya, jelas,” ungkapnya.

Disentil terkait dengan perusahaan yang dimaksud KPK, Bambang belum mau mempublis. Bambang mengaku masih tertutup. ”untuk perusahaannya, saya belum bisa sampaikan karena itu masih tertutup,” pungkasnya. (iel/red)

Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi
Kamis 31 Oktober 2019, dengan judul ‘KPK Periksa Sekprov Dua Jam’

Komentar

Loading...