Dugaan Korupsi Tiga OPD Pemprov Malut Terus Mencuat

Bentangan spanduk di pagar kediaman Gubernur Malut, di Ternate, bertuliskan desakan pemanggilan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk diperiksa penyidik.

TERNATE-pm.com, Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-SETMAR) berunju krasa menyuarakan dugaan korupsi di sejumalah OPD lingkup Pemprov Malut.

Rute aksi KPD-SETMAR di beberapa titik seperti Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi dan kediaman gubernur di Kota Ternate, Senin (27/11/2022).

Anto, salah satu orator dalam orasinya menyebut sejumalah OPD diduga melancarkan praktik korupsi, yakni dugaan mafia proyek yang dilakukan Sekretasi Dikbud Provinsi Maluku Utara, Fahmi Alhabsi sebagai PPK pada pembangunan gedung SMKN 1 Tikep dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.632.500.000,-, dan pembangunan gedung SMKN 2 / STM Ternate sebesar Rp2.442.200.000.

Paket pembangunan dua sekolah tersebut dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), diketahui proses pencairan sudah mencapai 75%, sementara progres di lapangan baru 50%.

Hal tersebut seharusnya baru dilakukan di termin II, bukan melakukan termin III sudah pencairan. Sudah jelas target tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dicairkan. Fahmi Alhabsi, menggunakan jabatannya untuk menjabat sebagai PPK tunggal pada paket DAK 2023,” ungkapnya.

Selanjutnya, dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp 4 miliar lebih yang ditemukan BPK Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022, 9 Mei tahun 2022.

Dimana hasil pemeriksaan fisik dan konfiirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog. Selian itu, ada dugaan kekurangan volume belanja pemeliharaan pada dua kelompok tani hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

“Kami mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp 4 miliar lebih,” pintanya.

Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) juga didesak segera mencopot Fahmi Alhabsi dari jabatanya.

Selain dua OPD tersebut, KPD-SETMAR juga turut menyoroti biaya perjalanan dinas ESDM Malut yang nilainya dianggap tidak wajar.

“Gubernur juga harus segera mencopot Kepala Dinas ESDM, Suryanto Andili. Kami mendesak BPK Perwakilan Maluku Utara melakukan audit investigasi khusus terkait angagaran perjalan dinas ESDM Maluku Utara,” tegasnya.

Selain itu, kinerja Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M T. Ali, juga disorot. Pasalnya, ia dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah temuan yang direkomendasikan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Komentar

Loading...