Eksekusi Lahan di Sabia Ricuh
TERNATE-PM.com, Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate, Kamis (21/11) kemarin telah mengekseksusi lahan milik tergugat keluarga Salasa Ladada di Kelurahan Sangaji lingkungan Sabia Puncak Kecamatan Ternate Utara.
Eksekusi
yang dijadwalkan pukul 10.00 Wit itu berlangsung alot. Bahkan proses eksekusi sempat
terhenti satu jam lamanya lantaran pihak tergugat tidak menerima hasil putusan
PA Ternate, dan tingkat banding yang dimenangkan penggugat Rani Mansur.
"Jangan
barani pihak pengadilan masuk ke lokasi tanah ini, jika berani masuk kami siap
mandi dara," teriak salah satu keluarga Salasa Ladada. Namun, pembacaan
eksekusi dari Wakil Ketua PA Ternate Asrin tetap berlangsung hingga selesai.
Aparat keamnan dari kepolisian ikut mengawal membacakan putusan eksekusi
tersebut. "Putusan PA tersebut, menolak gugatan tergugat I dan II dan
mengabulkan gugatan penggugat. Menetapkan sebidang tanah yang berlokasi di
Sabia Puncak samping ruma susun milik TNI untuk dimilik penggugat Rani," terangnya.
Disisi
lain, Darwis kuasa hukum tergugat keluarga Salasa Ladada mengatakan gugatan
tersebut secara hukum acara sah, tetapi secara pembacaan eksekusi di luar lahan
eksekusi dan kliennya tidak melakukan tandatangan berita acara eksekusi dan
juga saksi-saksi pihak pemerintah Kelurahan Sangaji juga tidak menandatangani
berita acara eksekusi ini.
"Hukum
putus benar, tetapi undang-undang masih memberikan kesempatan untuk mengajukan
peninjaun kembali, dengan adanya novum baru dan kita punya novum itu yakni akta
pinjam pakai lahan tersebut oleh orang tua Rani ke keluarga klien kami.
Sehingga belum ada putusan dari MA atas PK klien kami, tetapi eksekusi sudah
dilakukan duluan oleh PA," katanya.
Lanjutnya, meski diketahui dalam eksekusi tidak lagi menunggu putusan PK dari MA atas kliennya. Hanya saja sudah jauh hari pihaknya sudah memohon untuk bersabar ke PA Ternate. Hanyan saja desakan dari pihak penggugat agar harus melakukan eksekusi. "Bagi kami sekali lagi ini tidak sah ekeskusi tersebut. Karena dibacakan dari pihak pengadilan itu diluar objek sengketa," tegasnya. Disisi lain, Bahtiar kuasa hukum penggugat Rani Mansur mengatakan eksekusi hari ini (kemarin, red) sesuai dengan putusan awal PA Ternate nomor 357 sampai dengan putusan PK dari kliennya, tetap memenangkan kliennya meski saat ini pihak tergugat juga sedang memasukan PK." Sebenarnya pihak pengadilan harus lebih mempertegas agar lahan tersebut sudah dikosongkan dari pihak tergugat dan menyerahkan ke klien kami sebagai ahli waris lahan tersebut. Tetapi yang disaksikan dalam pembacaan eksekusi pihak tergugat masih berada dalam lokasi lahan itu, padahal putusan sudah jelas," ungkapnya seraya nenegaskan pembacaan itu sudah pas. Karena itu sudah berada di lokasi sangketa, bukan tidak sah eksekusi tersebut. (nox/red)
Komentar