Gunakan Empat Perusahan Untuk Kerjakan Proyek
MOROTAI-PM.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar diproyek infrastruktur jalan tahun 2019. Anehnya, enam proyek bermasalah dengan kerugian negara miliaran rupiah ini, hanya dikerjakan satu kontraktor yang sama, yakni EAM.
Bahkan, EAM menggunakan empat perusahan berbeda untuk mengerjakan semua proyek jalan di Kabupaten Pulau Morotai. Ini terungkap setelah temuan kerugian Negara oleh BPK.
Dimana, EAM dengan perusahan PT.RMS ditanggal 20 Mei 2019 menyetor uang senilai Rp473.871.475,00 melalui Bank BNI ke kas daerah, atas pekerjaan pembangunan jalan hotmix ruas jalan KTM dan Rp 1.553,274.557,00 untuk ekerjaan pembangunan jalan Hotmix Simpang Wayabula-Tutuhu. Selain itu juga, PT. RMS menyetor ke kas daerah senilai Rp 604.1 11.891,00 dengan pembangunan jalan hotmix ruas jalan menuju TPA.
Ditanggal yang sama, EAM dengan perusahan PT. DSD menyetor uang senilai Rp 807.705.843,00 pada temuan pembulatan pecahan kecil untuk pekerjaan peningkatan jalan tanah ke Hotmix ruas jalan lingkar Pulau Rao. Tidak hanya itu, EAM dengan perusahan CV. LYK juga melakukan penyetoran ke rekening daerah senilai Rp 126.112.360,00 pada temuan pembulatan pecahan kecil atas nilai kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan jalan hotmix ruas jalan menuju TPA.
EAM dengan perusahan PT. LHR menyetor ke rekening Daerah senilai Rp l.769.266.384,00 (pembulatan pecahan kecil atas nilai kelebihan pembayaran) atas pekerjaan peningkatan jalan tanah ke hotmix Desa Tiley Pantai.
Aktivis anti korupsi Morotai, Ahyar Husen mempertanyakan nama yang disamarkan BPK itu berinisial EAM. Sebab, terlihat jelas proyek jalan yang ada di kabupaten pulau Morotai diduga kuat dimonopoli satu orang. “Ada 6 proyek, tetapi dikerjakan orang yang sama berinsial EAM tapi perusahannya berbeda, tiga perusahan PT RMS, satu PT SDS, satu PT LHR dan satu perusahan berstatus CV LYK,” tanyanya
Seharusnya tambah Ahyar, perusahan yang mengerjakan proyek infrastruktur harus diblakck list oleh Pemda Morotai melalui Dinas PU. Sebab, proyek tersebut melekat di Dinas PU dan menjadi tanggungjawab PU.
Sementara Kadis PU Abubakar A Rajak ketika dikonfirmasi ternyata tidak berada di tempat. (ota/red)
Tinggalkan Balasan