Konoras: Keterangan Margarito di MK Cacat
Fakta Persidangan di MK, FM-Mantap Sulit Didiskualifikasi Maupun PSU
TOBELO-PM.com, Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) panel 01 nomor 57 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) pada Selasa (02/03) mendapat sorotan dari Pakar Hukum Muhammad Konoras.
Sorotan itu, Konoras menilai sesuai fakta persidangan sulit untuk didiskualifikasi kepada Paslon Frans Manery Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap) maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Artinya bahwa sungguh sangat sulit utk dilakukan PSU atau diskualifikasi. Tapi lagi-lagi saya hanya membaca fakta dan keterangan ahli saja, Penilaiannya ada pada MK," Ujar Muhammad Konoras, Rabu (03/03).
Muhammad Konoras yang biasa disapa Ko Ama itu, menuturkan bahwa keterangan Ahli Margarito Kamis yang menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut sebagai termohon pada sidang lanjutan PHP, Selasa (02/03) kemarin, terkait KPU wajib melaksanakan Pemempatam TPS khusus di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) cacat, karena terlalu sumir.
"Menurut saya Pendapat Ahli, Margarito tersebut terlalu sumir, karena derajat rekomendasi Bawaslu tidak identik atau tidak sama dengan derajat Putusan Bawaslu," Ujar Muhammad.
Konoras menjelaskan, rekomendasi Bawaslu tidak semestinya wajib dilaksanakan oleh KPU, sebab KPU masih memiliki kewenangan untuk memferifikasi rekomendasi Bawaslu tersebut. Hal itu sesuai kewenangan KPU untuk memastikan bisa atau tidak rekomendasi itu dilaksanakan.
"Jikalau berdasarkan hasil kajian dari KPU terbukti rekomendasi tersebut tidak bersesuaian dengab PKPU, maka KPU berdasarkan kewenangannya dapat mengabaikan, Rekomendasi Bawaslu," Imbuhnya.
Sementara terkait dalil pemohon untuk mengharapkan pelaksanaan PSU dibeberapa TPS yant didalilkan pemohon yakni Paslon Joel B Wogono - Said Bajak (JOS) juga sulit dilakukan PSU. Karena sesuai fakta persidangan melalui keterangan Ahli, dan saksi tidak substansi.
"Terkait dengan akumulasi suara , menurut fakta yang saya baca jiwa pemilih di NHM hanya 150 sekian, hal ini juga disampaikan oleh salah satu anggota majelis Hakim MK, sehingga sungguh sangat sulit penetapan KPU atas kemenangan FM Mantap Tapi tidak bisa berubah lagi keadaan hukumnya," Akhirinya.(Mar/red)
Komentar