JAILOLO-pm.com, Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dikemas dalam bentuk sosialisasi. Kegiatan bertemakan ‘Penguatan Kapasitas Perancang Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bobanehena, Kabupaten Halmahera Barat’, berlangsung di Kantor Balai Desa Bobanehena, Sabtu (30/07) lalu.
Hadir selaku narasumber sosialisasi Dr. Sultan Alawan, S.H.,M.H selaku ketua pengabdian serta didampingi Amin Muhammad, S.H.,M.H dan Fahria, S.H.,M.H. selaku anggota. Sementara peserta dari sosialisasi kali ini adalah perangkat desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat di Desa Bobanehena.
Sultan Alwan menyampaikan bahwa, berangkat dari probleamatika implementasi otonomi desa, salah satunya adalah masih lemahnya kapasitas sumber daya Pemerintah Desa untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Implikasinya adalah kegagalan dalam penerapan UU Desa yang pada akhirnya menghambat pembangunan desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.
“Desa berdasarkan UU Desa diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes). Peraturan di desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa,” ungkap Sultan.
Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara ini mangaku, setidaknya beberapa Peraturan Desa yang secara eksplisit disebutkan dalam UU Desa yang menjadi kewenangan desa, salah satunya adalah kewenangan desa membentuk BUMDes dengan Perdes.
“Idealnya Peraturan Desa terkait BUMDes menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan perekonomian desa. Namun dalam realitanya masih banyak desa yang belum membentuk BUMDes melalui Peraturan Desa,” tegasnya.
Persoalan mendasarnya, lanjut Sultan, adalah masih lemahnya kapasitas perancang Perdes sehingga belum dapat membentuk Perdes sebagimana diamantkan dalam UU Desa.
Pada sisi lain, potensi Desa Bobanehena melalui home industri berupa kerajinan menganyam dapat dikelola melalui BUMDes, sehingga dapat meningkatkan modal usaha dan jaringan pemasaran.
Berangkat dari problem yang dialami Pemerintah Desa Bobanehena yang masih lemah dalam pembentukan Perdes, maka perlu dilakukan penguatan kapasitas bagi perancang peraturan di desa melalui sosialisasi dan bimbingan teknis agar mempunyai pemahaman dan keterampilan membuat Perdes terkait dengan BUMDes. Pada gilirannya dapat mendirikan BUMDes untuk peningkatan kesehjahteran masyarakat desa.
Bahwa dasar hukum atau pengaturan BUMDes dapat dilihat di Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat 1 sampai ayat 3,” pungkasnya.*
Tinggalkan Balasan