SOFIFI-PM.com, Sungguh aneh tapi nyata. dr spesialis mata Irwan Tjanda yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie tak lagi menjalankan tugas kurang lima tahun tetapi Pemprov Malut masih membayar gajinya.
“Masalah seperti ini merupakan kelalaian pada manajemen aparat sipil negara (ASN), dan masalah ini juga bentuk kelalaian saya. Untuk itu kami akan proses pemberhentian pembayaran gaji yang bersangkutan,” ujar Plt Sekprov Malut Bambang Hermawaan saat dikonfirmasi wartawan pekan kemarin.
Bambang mengaku, sampai saat ini surat keputusan pemberhentian dr Irwan Tjandra dari status PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara (Malut) belum ada, sehingga pemerintah berkewajiban membayar gajinya. “Gaji yang bersangkutan (dr Irwan Tjandra) masih terbayarkan karena sampai saat ini belum ada SK pemberhentian,” lanjut Bambang.
Menurutnya, masalah dr Irwan Tjandra ini merupakan kelalaian bagian manajemen pegawai termasuk kelalaian dirinya. Pasalnya dalam ketentuan, jika PNS tidak masuk kantor selama 65 hari maka wajib diberhentikan. ”Kami akan berhentikan yang bersangkutan, untuk itu tim akan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Malut terus melakukan pemeriksaan kepada bendahara pengeluaran dinas kesehatan, terkait gaji dokter Irwan Tjandra yang dimasukan ke rekening tampungan senilai Rp 400 juta selama lima tahun. “ Jadi total gaji dokter Irwan Tjandra selama lima tahun itu senilai Rp 400 juta,” ungkap kepala Inspektorat Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan via handphone tadi malam.
Purbaya menuturkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut telah berkoorindinasi dengan inspektorat untuk melakukan audit dengan maksud agar dapat dikembalikan ke kas daerah. ”Informasi dari tim sekitar Rp 400 juta. Untuk itu kami akan audit dulu, berapa yang harus dikembalikan pada kas daerah, dan Kadis kesehatan juga sudah koordinasi dengan inspektorat,” jelasnya.
Sementara kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Idhar Sidi Umar saat dikonfirmasi wartawan mengaku akan mengembalikan seluruh gaji dokter Irwan Tjandra pada kas daerah, karena gaji dokter Irwan Tjandra itu masih ada di rekening bendahara. ”Paling bagus langsung tanya ke bendahara, tapi pada prinsipnya akan kami kembalikan ke Kasda setelah Inspektorat menghitungnya,” ujarnya.
Diketahui Dokter Irwan Tjandra tercatat sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Malut yang ditugaskan di RSUD Ternate sejak tahun 2012, namun di tahun 2015 yang bersangkutan sudah tidak aktif dan gajinya masih terbayarkan. Ternyata, yang bersangkutan tidak lagi terdata di SAPK BKN akan tetapi diduga kuat masih menerima gaji pada Dinkes Malut. Bahkan status bersangkutan bermasalah karena tidak ikut pendaftaran ulang pegawai negeri sipil ( PUPNS) sehingga data tidak tercover pada BEZETING BKD Provinsi Malut. (iel/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Gaji Dokter Irwan Rp400 Juta Dikembalikan ke Kasda’
Tinggalkan Balasan