Gaji Dokter Irwan Rp 400 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

ILustrasi

SOFIFI-PM.com, Sungguh aneh tapi nyata. dr spesialis mata
Irwan Tjanda yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie
tak lagi menjalankan tugas kurang lima tahun tetapi Pemprov Malut masih
membayar gajinya.

“Masalah  seperti ini merupakan kelalaian pada
manajemen aparat sipil negara (ASN), dan masalah ini juga bentuk kelalaian
saya. Untuk itu kami akan proses pemberhentian pembayaran gaji yang
bersangkutan,” ujar Plt Sekprov Malut Bambang Hermawaan saat dikonfirmasi
wartawan pekan kemarin.

Bambang
mengaku, sampai saat ini surat keputusan pemberhentian dr Irwan Tjandra dari
status PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara (Malut) belum ada, sehingga
pemerintah berkewajiban membayar gajinya. “Gaji yang bersangkutan (dr Irwan
Tjandra) masih terbayarkan karena sampai saat ini belum ada SK pemberhentian,”
lanjut Bambang.

Menurutnya,
masalah dr Irwan Tjandra ini merupakan kelalaian bagian manajemen pegawai
termasuk kelalaian dirinya. Pasalnya dalam ketentuan, jika PNS tidak masuk
kantor selama 65 hari maka wajib diberhentikan. ”Kami akan berhentikan yang
bersangkutan, untuk itu tim akan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya,
Inspektorat Malut terus melakukan pemeriksaan kepada bendahara pengeluaran
dinas kesehatan, terkait gaji dokter Irwan Tjandra yang dimasukan ke rekening
tampungan senilai Rp 400 juta selama lima tahun. “ Jadi total gaji dokter Irwan
Tjandra selama lima tahun itu senilai Rp 400 juta,” ungkap kepala Inspektorat
Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan via handphone tadi malam.

Purbaya
menuturkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut telah berkoorindinasi dengan
inspektorat untuk melakukan audit dengan maksud agar dapat dikembalikan ke kas
daerah. ”Informasi dari tim sekitar Rp 400 juta. Untuk itu kami akan audit
dulu, berapa yang harus dikembalikan pada kas daerah, dan Kadis kesehatan juga
sudah koordinasi dengan inspektorat,” jelasnya.

Sementara
kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Idhar Sidi Umar saat dikonfirmasi
wartawan mengaku akan mengembalikan seluruh gaji dokter Irwan Tjandra pada kas
daerah, karena gaji dokter Irwan Tjandra itu masih ada di rekening bendahara.
”Paling bagus langsung tanya ke bendahara, tapi pada prinsipnya akan kami
kembalikan ke Kasda setelah Inspektorat menghitungnya,” ujarnya.

Diketahui
Dokter Irwan Tjandra  tercatat sebagai
PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Malut yang ditugaskan di RSUD Ternate sejak
tahun 2012, namun di tahun 2015 yang bersangkutan sudah tidak aktif dan gajinya
masih terbayarkan. Ternyata, yang bersangkutan tidak lagi terdata di SAPK BKN
akan tetapi diduga kuat masih menerima gaji pada Dinkes Malut. Bahkan status
bersangkutan bermasalah karena tidak ikut pendaftaran ulang pegawai negeri
sipil ( PUPNS) sehingga data tidak tercover pada BEZETING BKD Provinsi Malut. (iel/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Gaji Dokter Irwan Rp400 Juta Dikembalikan ke Kasda’

Komentar

Loading...