Geram Pernyataan Sekda, Fadli Sebut Penghapusan Tunjangan DPRD Morotai Melawan Hukum
MOROTAI-PM.com, Dihapusnya tunjangan perumahan dan transportasi milik 20 anggota DPRD Morotai dibawah pemerintahan Benny Asrun dinilai adalah tindakan keliru. Pasalnya, pemberian tunjangan terhadap para wakil rakyat itu diatur oleh undang undang dan bukan atas maunya DPRD atau Pemda Morotai.
"Alasan Sekda Morotai karena terjadi penurunan DAU dan DAK maupun PP 18 tahun 2017 itu keliru,"cetus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morotai Irwan Soleman, kepada wartawan.
Ia menerangkan, apa yang disampaikan oleh Sekda Morotai Muhammad Maaruf Kharie di media massa terkait penggunaan PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan hak keuangan anggota DPRD adalah pernyataan yang keliru, karena pasal 15 ayat 2 PP 18 tahun 2017 itu dijelaskan bahwa dalam hal Pemda belum menyiapkan rumah negara atau rumah dinas kepada pimpinan dan anggota DPRD maka wajib pemda harus memberikan dalam bentuk uang kepada pimpinan dan anggota DPRD.
"Uang tunjangan perumahan dan uang tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD itu beraktifitas melaksanakan tugas dan kedewanan selama mengabdi,"terangnya.
"Mo dalil apapun pemda tunjangan tranportasi dan tunjagan perumahan DPRD itu sekali lagi wajib di berikan kenapa karena undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di pasal 1 menjelaskan bahwa DPRD sebagai unsur penyelengaraan negara ataupun penyelangaraan pemda nah jadi diberikan itu bukan dimaknai di hapuskan/menghilangkan diberikan itu berdasrakan dengan kemampuan keuagan daerah,"cetus irwan.
Dalam pandangannya, jika alasan Pemda Morotai karena terkait penurunan DAU, maka, seharusnya dilakukan klasifikasi pembayaran tunjangan dengan menerapkan klasifikasi tertinggi, sedang maupun rendah. Sedangkan, yang diketahui adalah anggaran daerah saat ini cukup banyak walaupun terjadi pemotongan DAU 12 miliar dimaksud.
Sementara anggota Banggar DPRD Morotai Fadli Djaguna, menegaskan, penghapusan tunjangan DPRD oleh Pemda Morotai itu adalah pelanggaran hukum. Sebab, pemberian tunjangan milik DPRD itu perintah undang undang."Tunjangan itu diatur oleh undang undang, kalau hapus itu Pemda Morotai langgar hukum."cetusnya. (Ota/red)
Komentar