Gubernur Malut Kembali Rombak Lima Pejabat Pemprov

Pelantikan pejabat pemprov Malut yang dilakukan oleh Sekprov

TERNATE-PM.com, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba merombak lima pejabat eselon II di lingkungan Provinsi Malut. Perombakan berdasarkan SK gubernur nomor :821.2.22/Kep/167/X/2020. Dan SK nomor SK gubernur nomor : 821.2.22/Kep/168/X/2020.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima pejabat dipimpin langsung Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, yang dipusatkan di Kediaman gubernur Kelurahan Kalumpang Kota Ternate Tengah, pukul 20.00.WIT pada Jumat (23/10) malam.

Amatan Posko Malut, yang hadir dalam pelantikan pejabat, selain yang dilantik, adapula Karo Ekonomi Hasbi Pora (Saksi) Kadis BPMD Samsuddin Banyo (Saksi), kepala BKD Malut Idrus Assagaf, dan Kadis DLH Fahrudin Tukuboya, dan beberapa pegawai BKD, serta staf gubernur.

Pelantikan pejabat eselon II yang dilantik diantaranya Bambang Hermawan jabatan lama Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bergeser ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Kepala BPKAD digantikan oleh Ahmad Purbaya yang sebelumnya sebagai kepala Inspektorat Malut, dan Nirwan MT Ali yang sebelumnya kepala DPMTSP dilantik menjadi kepala Inspektorat

Selain itu, Kepala Biro (Karo) Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Setda Provinsi Mulyadi Tutopoho dilantik menjadi kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah. Muhammad Hi Ismail jabatan lama asisten gubernur administrasi umum Setda Malut dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial Malut, namun setelah diklarifikasi oleh KASN yang menyatakan Pemprov menempatkan yang bersangkutan ke asisten keliru, karena hukuman disiplinnya sudah dicabut sehingga dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai kepala dinas Sosial.

Kepala BKD Idrus Assagaf mengatakan, Pelantikan pejabat ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dua tahun sampai lima tahun.

Disinggung terkait jabatan Karo Protokol Kerjasama komunikasi publik Setda Malut yang mengalami kosongan, kata Idrus ditunjuk pelaksanaan tugas terhadap salah satu pejabat dibawahnya di Biro Humas yang memenuhi, jika tidak harus tarik dari luar untuk dilantik disalah satu kepala bagian (Kabag) eselon III sekaligus di SK sebagai plt Kepala Biro.

"Nanti plt itu satu tingkat dibawah kepala biro, jika di Humas tidak ada orang memenuhi maka kita akan tukar dari luar dilantik diesolan III untuk masuk sekaligus di SK jadi plt untuk mengisi kekosongan dan satu orang tarik keluar, “singkatnya.(iel/red)

Komentar

Loading...