Guru SDN 44 Ternate Mogok Kerja, Wali Murid Somasikan Kepala Sekolah

Ternate-PM.com, Puluhan orang tua murid dan guru dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 44 Kota Ternate mensomasi Kepala Sekolah Laila Yamani. Orang tua murid serta guru berkumpul di halaman sekolah di Kelurahan Sangaji Kota Ternate, dan langsung menuju ke gedung DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Ternate, Jumat (18/10/2019) meminta agar Kepsek segera diganti.
Salah satu wali murid, Anto (35) mengeluhkan, perilaku kepala sekolah yang sangat arogan, dimana anak dan dirinya mengalami langsung tindakan kepsek, sehingga solusi terbaik harus mengganti kepala sekolah baru di SDN 44 kota Ternate, karena semua guru sudah resah dengan tingkahnya.
"Jangan menganggap remeh persoalan SDN 44 kota Ternate. Sebab, yang akan dirugikan dari masalah tersebut adalah siswa,"ujarnya.
Senada, guru dan wali kelas Halima menyatakan, pihaknya melakukan aksi mogok mengajar, sampai Dinas Pendidikan Kota Ternate bisa mengatasi masalah tersebut. Ia mengaku, wali murid dan Guru telah memberikan mosi tidak percaya kepada Laila Yamani dalam kepemimpinannya sebagai kepala sekolah. Baiknya Laila dinonaktifkan dari jabatannya,tandasnya.
Sedangkan, Ketua Komisi III Anas U. Malik mendesak Dinas Pendidikan menelusuri lebih jauh, dan mengevaluasi ulang permasalahan tersebut.
Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Asgar Saleh menambahkan, sesuai Permen 6 tahun 2018, dimana kepala sekolah dibebaskan tugas mengajar, jadi tindakan yang dilakukan kepsek melanggar etika.
Sedangkan, Kadis Pendidikan Ibrahim Muhammad yang diwawancarai dihalaman kantor dinas pendidikan, mengaku, apa yang dilakukan Wali murid, komite dan guru, merupakan tindakan yang baik, sehingga masalah yang dialami baik siswa, guru, terhadap kepala sekolah yang semena-mana, dan ini telah didesak oleh Ketua Dewan Pendidikan dan Ketua Komisi III untuk segera akan turun mencari jalan keluar nya.
Dia mengatakan, SK pemecatan dan pengganti kepala sekolah merupakan wewenang wali kota, sehingga harus menunggu wali kota pulang dari umroh. Kita serahkan sepenuhnya kepada wali kota, karena SK kepala sekolah bukan wewenang Dinas Pendidikan,ujarnya. (cr-02/red)

Komentar

Loading...