Hari Pertama PKM, Masyarakat Leihitu Penuhi Puskesmas

Puskesmas perawatan Hila Ambon

MALTENG-PM.com, Hari pertama dilakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon membuat masyarakat yang berada di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terutama yang berada di Negeri Hila dan sekitarnya berbondong-bondong datang ke Puskesmas Hila untuk membuat Surat Keterangan Sehat.

Surat Keterangan Sehat yang dibuat tersebut sebagai salah satu sayarat dari Peraturan Wali (Perwali) Kota Ambon Nomor 16 Pasal 6 Tahun 2020 terkait PKM. Untuk itu masyarakat yang berada di kecamatan Leihitu yang akan melakukan perjalanan maupun memiliki pekerjaan dan keperluan lainnya untuk bisa memasuki kota Ambon harus dengan memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat sebagai salah satu syaratnya.

Menindak lanjuti Perwali tersebut, salah satu Puskesmas yang berada di Kecamatan Leihitu, tepatanya di Negeri Hila telah membuka pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Sehat.

Kepada poskomalut.com, Senin, (08/06/2020), Kepala Puskesmas Negeri Hila, Sarah Wakang mengatakan, waktu pelayanan pembuatan surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Negeri Hila diberlakukan dari pukul 08:00 WIT sampai pukul 11:00 WIT. "Sesuai dengan jam piket sehingga kami membatasi jumlah masyarakat yang datang untuk membuat surat keterangan sehat itu dari jam 08:00 sampai 11:00 WIT," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, kebijakan yang diberlakukan tersebut mengingat masih adanya pelayanan lagi terhadap pasien umum yang datang untuk melakukan pengobatan. Selain itu, diberlakukan batasan waktu tersebut juga menurutnya karena tidak semua masyarakat yang membuat surat akan melakukan perjalanan pada hari ini, karena mengingat masa berlaku surat tersebut selama 14 hari. "Kalau kita tidak memberikan batasan waktu, maka kita juga tidak tahu sampai jam berapa masyarakat selesai membuat surat ini, apalagi Kami juga harus mengurus pasien Umum lagi. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga belum tentu semuanya di hari ini, apalagi surat ini juga kan berlaku selama 14 hari kedepan dan akan kami layani setiap harinya jadi masyarakat tidak perlu khawatir," terangnya.

Menurut Sarah, masa berlakunya surat kesehatan tersebut selama 14 hari berdasarkan keterangan dari Sekertaris Kota (Sekot) Ambon. "Jadi keputusan berlakunya surat kesehatan tersebut bukan dari Puskesmas, melainkan dari Sekot itu sendiri," ujarnya.

Untuk membuat surat keterangan sehat tersebut, masyarakat diwajibkan untuk memayar Rp 5.000 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan juga sebagai jasa Dokter. "Membuat surat tentunya kita mengacu pada aturan Perda yang didalamnya itu sekitar Rp 2.500 sampai Rp 3.000 , jadi untuk Rp 5.000 sudah termasuk dengan jasa dokter," terangnya.

Kepala Puskesmas juga memberikan himbauan kepada seluruh Masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Sehat agar selalu mengikuti protokol kesehatan yang sudah dibuat oleh petugas di Pusmas Hila untuk kebaikan bersama. Akibat tidak mengikuti aturan yang sudah diterapkan, sebagian masyarakat bahkan sempat dipulangkan karena tidak menggunakan masker. "Ada juga tadi yang dipulangkan akibat tidak menggunakan masker. Kami dari petugas di Puskesmas juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkunjung untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan di air mengalir menggunakan sabun," tutupnya. (OP-red)

Komentar

Loading...