Hendra: Bawaslu Halut Keliru Sebut KPU Tak Menindaklanjuti Rekomendasi

Hendra Kasim

TOBELO-PM.com, Sidang panel satu Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) 2020 berlangsung alot. Betapa tidak penyampaian keterangan dari pihak Bawaslu Halut rupanya ditanggapi sebagai keterangan keliru oleh Kuasa Hukum termohon KPU Halut Hendra Kasim.

"Bawaslu keliru jika menyebut KPU tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu" Ujar Hendra Jumat (05/02) pada saat sidang PMKRI di MK.

Menurut Hendra, pernyataan bahwa KPU tidak menindak lanjuti atas rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 01 Frans Manery - Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap) atas dugaan bagi-bagi sembako dan menggunakan fasilitas negara tidak benar. Sebab, KPU sudah menindak lanjuti dengan melakukan penelitian dan pencermatan atas rekomendasi Bawaslu, hingga KPU menolak diskualifikasi.

"KPU sudah menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu, tetapi tindak lanjut KPU dengan menolak diskualifikasi dari rekomendasi Bawaslu terhadap Paslon FM Mantap," cetusnya.

Selain itu, terkait keterangan Bawaslu bahwa KPU tidak menindak lanjuti rekomendasi kedua Bawaslu terkait Pemungutusan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tetewang juga tidak benar. Hal itu, dibuktikan bahwa KPU menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. Hanya saja tindak lanjut itu, KPU tidak bisa melaksanakan PSU.

"Sesuai PKPU pengusulan rekomendasi PSU harusnya dua hari setelah pemungutan suara di TPS, tetapi rekomendasi PSU dari Bawaslu sudah kadaluarsa sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU, Bawaslu keliru jika sebut KPU tidak menindak lanjuti," Singkatnya.

Diketahui dalam sidang jawaban termohon dan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (05/02) Komisioner Bawaslu Halut Iksan Hamiru memberikan keterangan pengawasan Bawaslu Halut dihadapan hakim MK. Keterangan tersebut Iksan menyebut KPU tidak melaksanakan Himbauan Bawaslu terkait permintaan penempatan TPS di PT Nusa Halmahera Minerals. Kemudian KPU tidak menindak lanjuti dua rekomendasi Bawaslu.(Mar/red)

Komentar

Loading...