MOROTAI-PM.com, Penertiban hewan ternak dengan cara menembak mati oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai, dikecam oleh PB Himpunan Pelajar Pemuda Morotai (Hippamoro) Provinsi Malut. Pasalnya, penembakan hewan ternak milik masyarakat itu melanggar aturan yang berlaku misalnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.

“Kami sangat sesali dan kecam aksi ugal-ugalan oleh sejumlah Satpol PP yang bertugas menertibkan hewan ternak milik masyarakat. Pasalnya proses penangkapan tersebut dengan cara menembak hewan ternak. Yang pasti tindakan petugas tersebut tidak asal-asalan,tapi atas instruksi pimpinan di atas. Namun sayangnya penertiban hewan ternak sebagaimana diatur dalam Perda No 5 tahun 2018 tersebut tidak untuk ditembak atau dilukai sampai mati,” cetus Ketum PB Hippamoro, Rizal Popa kepada media ini, Rabu (12/02/2020).

“Hewan ternak itu semestinya diamankan, bukan ditembak. Hewan ternak yang ditangkap pun harus ditampung dalam penampungan yang disediakan oleh Pemda, bukan sekedar disembelihi lalu bagi-bagi daging. Padahal kan diatur juga dalam Pasal 7 ayat 2 Perda No 5/2018 bahwa hewan ternak yang mati atau hilang dalam masa penampungan, maka pemerintah daerah harus memberikan ganti-rugi kepada pemilik ternak,” tambah Rizal.

Rizal mengingatkan kepada Pemda Morotai, agar tidak main hakim dengan menembak sesuka hati. Sementara disisi yang lain, kebanyakan masyarakat lagi sengsara lantaran tidak berpendapatan.

“Kami ingatkan kepada Pemkab Morotai, agar lebih melihat kondisi masyarakat yang terbilang sangat kerontan dalam hal ekonomi. Kita tidak bisa menutup mata bahwa masa ini adalah masa paceklik Morotai. Seharusnya Pemda lebih melihat asas manfaat dan mudharat dari aksi penembakan hewan ternak tersebut. Lagi pula rata-rata hewan ternak digembalakan karena tidak memiliki kandang. Pemda seharusnya mensosialisasikan untuk memfasilitasi pembuatan kandang sebagaimana diatur dalam Perda No. 5/2018 tersebut. Dan biar bagimana pun juga hewan ternak milik masyarakat juga menjadi pendongkrak kebutuhan ekonomi masyarakat,” kecam Rizal. (ota/red)